Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Buronan Kasus Penipuan Rp 3,1 M Ditangkap di Tangerang Selatan

Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung RI mengamankan terpidana kasus penipuan Teuku Meurah Hasrul (46) di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan,

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Buronan Kasus Penipuan Rp 3,1 M Ditangkap di Tangerang Selatan
Ist
Teuku Meurah Hasrul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung RI mengamankan terpidana kasus penipuan Teuku Meurah Hasrul (46) di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Terpidana Teuku Meurah Hasrul diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Dijelaskan Leonard, terpidana telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Namun, terpidana tak kunjung memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," jelasnya.

Baca juga: Buronan Hendra Subrata Tertangkap di Singapura Berkat Kejelian Petugas Imigrasi KBRI Singapura

Adapun terpidana Teuku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019.

Isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebabkan korban menderita kerugian  sebesar Rp 3.170.000.000.

Rekomendasi Untuk Anda

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas