Buronan Kasus Penipuan Rp 3,1 M Ditangkap di Tangerang Selatan
Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung RI mengamankan terpidana kasus penipuan Teuku Meurah Hasrul (46) di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan,
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung RI mengamankan terpidana kasus penipuan Teuku Meurah Hasrul (46) di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Terpidana Teuku Meurah Hasrul diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Dijelaskan Leonard, terpidana telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Namun, terpidana tak kunjung memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," jelasnya.
Baca juga: Buronan Hendra Subrata Tertangkap di Singapura Berkat Kejelian Petugas Imigrasi KBRI Singapura
Adapun terpidana Teuku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019.
Isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp 3.170.000.000.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.