Hingga Pukul 09.00, 95 Kendaraan Diputarbalikkan di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Masih banyak ditemukan para pengendara yang nekat melintas ke Jakarta namun tidak dapat menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
"Gak ada yang berbeda. Masih sama (mekanisme kebijakannya)," kata Sambodo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Ini Rincian Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021
Dengan begitu berarti kata Sambodo, setiap pengendara yang ingin melintas seluruh posko penyekatan tetap harus membawa persyaratan yang diwajibkan.
Adapun persyaratan tersebut yakni, untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang masuk dalam kategori pengecualian bisa menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Tak hanya itu, para pekerja juga diminta untuk setidaknya menunjukkan kartu identitas (Id Card) yang bersangkutan bekerja pada kedua sektor tersebut.
Di akhir, Sambodo mengatakan, pada perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 yang berlaku hinga 2 Agustus ini, pihak kepolisian akan menerapkan segala aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Dengan begitu berarti, setiap kebijakan yang sudah ditetapkan akan tetap diberlakukan di setiap posko penyekatan.
"Kita melaksanakan Aturan2 yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait pelaksanaan ppkm level 4," imbuhnya.