Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Tak Jadikan Nama Lili Muncul di Sidang Sebagai Bahan Pelanggaran Etik

Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak akan menjadikan fakta persidangan sebagai pertimbangan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dewas KPK Tak Jadikan Nama Lili Muncul di Sidang Sebagai Bahan Pelanggaran Etik
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut melakukan Komunikasi dengan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Syahrial.

Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak akan menjadikan fakta persidangan itu sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. 

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar

Diketahui, saat ini Dewas tengah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili.

"Tidak (jadi bahan pertimbangan) kami punya pemeriksaan bukti sendiri, karena etika," ujar Anggota Dewas KPK Harjono saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).

Harjono mengatakan Dewas KPK akan menggali sendiri ihwal dugaan pelanggaran etik Lili. 

"Ya kami periksa sendiri dengan bukti-bukti yang ada," kata Harjono.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Hardjono menyerahkan kepada Pengadilan untuk memeriksa soal komunikasi Lili dengan Syahrial.

"Ya biar pengadilan yang periksa," kata dia.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Sebelumya, sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial memunculkan nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.

Nama Lili mencuat saat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersaksi di persidangan. 

Terungkap bahwa ada komunikasi antara Syahrial dan Lili lewat sambungan telepon.

Awalnya, jaksa menanyakan soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada orang bernama Fahri Aceh. 

Bantuan hukum tersebut terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas