Pemalsuan Tabung Oksigen Modifikasi dari Tabung Pemadam Kebakaran Dijual Rp3 Juta
Menurut Helmy, pelaku membeli tabung APAR seharga Rp 700 ribu. Kemudian, para pelaku memodifikasi selayaknya tabung oksigen dan dijual seharga Rp 3 j
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyebutkan pelaku pemalsuan tabung oksigen hasil modifikasi dari tabung pemadam api ringan (APAR) menjual barangnya seharga Rp3 juta.
Menurut Helmy, pelaku membeli tabung APAR seharga Rp 700 ribu. Kemudian, para pelaku memodifikasi selayaknya tabung oksigen dan dijual seharga Rp 3 juta kepada masyarakat.
"Untuk tabung APAR variatif antara Rp2-3 juta. Rp700-900 ribu itu modalnya. Harganya dia jual yang tadi," kata Helmy dalam jumpa pers virtual di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Ia menuturkan pelaku setidaknya telah menjual 190 buah tabung APAR. Hingga saat ini, pihak kepolisian tengah menelusuri ihwal siapa pembeli tabung APAR tersebut.
"Sejauh ini mereka sudah pernah jual 190 buah. Ini juga akan kita cari dia jual kemana karena bahaya. Takutnya dibeli masyarakat, dia tidak tahu bahwa ini sebetulnya asalnya ini tabung APAR. Tadi saya sampaikan awalnya CO2," ungkapnya.
Ia menuturkan penggunaan tabung APAR tidak diperuntukkan untuk kepentingan medis. Apalagi, kata dia, sampai diperjualbelikan bebas di masyarakat.
"Kita tidak tahu bagaimana tank cleaningnya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen kalau pembersihannya tidak bagus tentu bahayakan orang. Dari desain tabungnya sendiri untuk APAR tidak didesain untuk diisi oksigen. Ada spesifikasi tertentu untuk tabung gas oksigen dia harus bisa menahan sampai 100 psi dan sebagainya," jelasnya.
Baca juga: Polres dan Kejari Pekalongan Ramai-ramai Dalami Harga Tabung Oksigen Rp 6,8 Juta di Apotek
Lebih lanjut, Helmy memastikan pihaknya akan terus melakukan penindakan para spekulan yang mencoba mencari untung di situasi sulit masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Kegiatan ini tidak berhenti sampai sini. Akan kita kembangkan terus. Bekerja sama dengan direktur jajaran dengan harapan bahwa yang mereka yang memiliki niat ambil keuntungan di masa ini mereka kurungkan niatnya," tukasnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.