Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Wali Kota Rahmat Effendi Tanggapi Selebgram Langgar PPKM, Gelar Pesta Ultah di Hotel Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi geram merespon pelanggaran PPKM Level 4 yang dilakukan oleh artis Tiktok, Julia Eka Putri atau Juy Putri (18). 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Reaksi Wali Kota Rahmat Effendi Tanggapi Selebgram Langgar PPKM, Gelar Pesta Ultah di Hotel Bekasi
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Kamis (17/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut merespon pelanggaran PPKM Level 4 yang dilakukan oleh artis Tiktok, Julia Eka Putri atau Juy Putri (18). 

Juy Putri diduga melanggar PPKM Level 4 kala menggelar pesta ulang tahun yang ke-18 di sebuah hotel kawasan Kota Bekasi.

Terkini Selebgram Juy Putri telah dipanggil dan diperiksa oleh kepolisian.

Baca juga: Buntut Pesta Ultah di Hotel, Selebgram Julia Eka Putri Diperiksa Polisi, Satpol PP Tegur Pihak Hotel

Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak melakukan pelanggaran di wilayahnya saat kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya.

"Sudah tahu kondisinya kita (waktu itu) lagi PPKM darurat, PPKM Level 4, sekarang masih melaksanakan hal-hal yang itu (melanggar)," ujar Rahmat saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (28/7/2021).

Beberapa perusahaan, sambung Rahmat, baik yang bergerak di sektor non-esensial, esensial maupun kritikal telah banyak yang mematuhi aturan dalam rangka membantu pemerintah daerah menekan angka penyebaran Covid-19.

Namun demikian, ulah beberapa oknum menyebabkan pelanggaran masih banyak terjadi meski pihaknya telah melakukan upaya woro-woro 5M.

Berita Rekomendasi

"Kegiatan yang berpotensi menularkan itu, sekarang semuanya patuh dan taat prokes, terus esensial, non esensialnya juha, kita semua taati. Ya kan sekarang masih banyak yang melanggar-melanggar," ungkapnya.

Baca juga: Kertas Bekas Hasil Swab Positif Jadi Bungkus Gorengan di Depok, Dinkes dan Polisi Angkat Bicara

Atas pelanggaran tersebut, ia sudah menginstruksikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, untuk melakukan kajian sehingga pihak hotel penyelenggara acara juga bisa dijatuhkan sanksi.

"Kegiatannya ada hubungan dengan yang esensial, non esensial, atau kritikal? Kalau enggak, berarti si pelaksana itu melanggar, kalau melanggar, itu bukan saja si pelaksana, tapi si tempatnya juga harus. Kalau perusahaannya, nanti Disparbud yang urus," ungkapnya.

Julia Eka Putri (18) (tengah) selebgram yang viral memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolresto Bekasi Kota, Selasa (27/7/2021).
Julia Eka Putri (18) (tengah) selebgram yang viral memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolresto Bekasi Kota, Selasa (27/7/2021). (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Sebelumnya, Juy Putri yang merupakan artis Tiktok dengan jumlah pengikut lebih dari 14 juta follower, viral di media sosial lantaran menggelar acara ulang tahunnya yang ke-18 tahun saat Kota Bekasi masih menerapkan PPKM level 4.

Acara tersebut diketahui berlokasi di sebuah hotel berbintang kawasan Kota Bekasi, Rabu (21/7/2021) lalu, tepat di saat Juy Putri berulang tahun. 

Sontak video tersebut menuai kecaman dari para netizen meski diketahui Juy Putri telah melayangkan permohonan maaf.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rahmat Effendi Geram Artis Tiktok Julia Eka Putri Melangar PPKM Level 4

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas