Dibekuk Polisi, Satpol PP Gadungan Ini Kerap Lakukan Operasi Yustisi PPKM di Wilayah BKT
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam kasus ini, satu orang pria berinisial YF ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada para korban YF mengaku bekerja sebagai anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa bidang pengembangan polisi pamong praja DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada 9 orang korban yang tertipu dengan aksi YF.
Keseluruhan korban tersebut kata Yusri, telah bekerja dan menjalankan tugas layaknya Satpol PP, di antaranya melakukan operasi Yustisi Covid-19.
"Korbanya sudah (bekerja) hampir dua bulan sejak Juni lalu direkrut, lalu sejak 15 Juli termasuk pelapornya dikasih tugas melakukan ops Yustisi PPKM," ucap Yusri kepada awak media, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Penipuan Berkedok Perekrutan Satpol PP, Pelaku Pasang Tarif Rp 25 Juta Kepada Setiap Korban
Dalam mengarahkan tugas kepada 9 korbannya, YF membaginya untuk di tempatkan di wilayah yang berbeda dengan petugas Satpol PP resmi.
Adapun lokasi yang kerap ditempatkan YF kepada para korbannya ini yakni dengan melakukan operasi Yustisi di wilayah Banjir Kanal Timur (BKT).
"Di lapangan BKT (operasinya mereka), bagaimana agar tidak bertemu dengan Satpol PP yang lain," kata Yusri.
Baca juga: 2 Oknum Satpol PP Lombok Tengah Ditangkap karena Simpan Narkoba
Selama dua bulan tersebut, Yusri mengatakan korban sudah mulai curiga, sebab korban tak menerima gaji hingga akhirnya melaporkan apa yang dialaminya.
"Ada beberapa yang melaporkan ke Pak Arifin (Kasatpol PP DKI Jakarta). Setelah diperlihatkan skep pengangkatan dan kontrak kerja, Pak Arifin menyampaikan bahwa itu palsu," katanya.
Atas perbuatannya, YF dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.