Penipuan Berkedok Perekrutan Satpol PP, Pelaku Pasang Tarif Rp 25 Juta Kepada Setiap Korban
Seorang pria berinisial YF diamankan Polda Metro Jaya terkait lasus penipuan berkedok perekrutan petugas Satpol PP.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial YF diamankan Polda Metro Jaya terkait lasus penipuan berkedok perekrutan petugas Satpol PP.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menarik tarif Rp 25 juta kepada korbannya.
"Pelaku ini mengaku bisa merekrut orang menjadi pegawai Satpol PP DKI Jakarta dengan bayaran sekitar Rp 25 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).
Dari uang yang disetor tersebut, nantinya korban yang tertarik dengan tawarannya itu akan mendapatkan paket seragam hingga Surat Keputusan Pengangkatan sebagai anggota Satpol PP.
Tak hanya itu, kata Yusri, kepada para korbannya, YF menjanjikan gaji per-bulan jika nantinya sudah menerima SK tersebut.
"Cukup dengan membawa Rp 25 juta sudah bisa menjadi pegawai Satpol PP lengkap dengan surat SKep pengangkatan, surat perjanjian kontrak kerja kemudian nanti pakaian dilengkapi semua," kata Yusri.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Pekerjaan Asli Perekrut Satpol PP Abal-abal
"Nanti akan dengan iming-iming (pendapatan) mirip seperti dengan anggota Satpol PP nanti akan terima gaji juga," ujarnya.
Sejauh ini kata Yusri, diketahui baru ada 9 korban yang melaporkan terkait praktik penipuan dari YF ini.
Laporan tersebut dilayangkan, setelah para korban tidak mendapatkan gaji padahal sudah bekerja selama dua bulan.
"Jadi kurang lebih 2 bulan dari keterangan terlapor, tetapi timbul kecurigaan setelah 2 bulan kerja karena memang tidak mendapatkan gajinya," ucap Yusri.
Baca juga: Raup Rp 60 Juta Lewat Perekrutan Satpol PP Gadungan, Pria Ini Ditangkap Polisi
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Subdit Harta Benda Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam kasus ini, satu orang pria berinisial YF ditetapkan sebagai tersangka.
"Korbannya ada sembilan orang, termasuk pelapor sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).
YF, dikatakan Yusri, berpura-pura menjadi anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
Jabatan tersebut digunakannya untuk merekrut warga yang mau menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta.
"Dengan bayaran sekitar Rp25 juta (kepada YF) kemudian bisa menjadi Satpol PP. Lengkap dengan surat keputusan atau Skep pengangkatan dan surat perjanjian kontrak kerja dan kemudian pakaiannya semua," kata Yusri.
Namun, Yusri memastikan bahwa skep dan berkas-berkas lainnya adalah palsu.
Lebih lanjut, YF telah melakukan aksinya penipuannya kepada 9 orang dan mengumpulkan uang sekitar Rp60 juta.
"Dari 9 orang ini, yang baru membayar baru sekitar 5, itu pun ada yang belum lunas. Total semuanya sekitar Rp60 juta yang sudah diterima oleh bersangkutan," katanya.
Baca juga: Pakar: Kewenangan Satpol PP Sebagai Penyidik Harus Diimbangi Lembaga Pengontrol
Kesembilan korban YF tersebut, Yusri mengatakan, sudah bekerja sebagai Satpol PP gadungan selama 9 bulan.
"Diajarkan juga nanti kerjanya dikhsusukan untuk masalah operasi yustisi PPKM. Korbannya sudah hampir dua bulan (bekerja), kemudian dikasih tugas operasi yustisi PPKM," tambah Yusri.
Selama dua bulan tersebut, Yusri mengatakan korban sudah mulai curiga, sebab korban tak menerima gaji hingga akhirnya melaporkan apa yang dialaminya.
"Ada beberapa yang melaporkan ke Pak Arifin (Kasatpol PP DKI Jakarta). Setelah diperlihatkan skep pengangkatan dan kontrak kerja, Pak Arifin menyampaikan bahwa itu palsu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, YF dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.