DKI Sedang Bahas Aturan Syarat Surat Vaksin Agar Bisa Kunjungi Tempat Publik Tertentu
Ahmad Riza Patria mengakui ada usulan soal syarat sertifikat vaksinasi untuk masuk ke tempat publik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui ada usulan soal syarat sertifikat vaksinasi untuk masuk ke tempat publik.
Saat ini ketentuan tersebut baru diterapkan di pasar, khususnya Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aturan tersebut juga saat ini diberlakukan untuk kegiatan mobilitas jarak jauh.
Namun terhadap syarat serupa untuk kunjungan ke tempat publik atau lokasi tertentu lainnya di Jakarta, masih dalam pembahasan.
"Sekarang yang sudah diwajibkan kalau perjalanan jauh seperti penerbangan jarak jauh harus menunjukkan vaksin, kalau nanti berkunjung ke tempat tertentu ini masih dalam pembahasan," terang Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Keterisian Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RS Rujukan DKI Turun hingga 62%
Politikus Partai Gerindra ini mempersilakan masyarakat untuk mengusulkan ide atau terobosan demi kepentingan kebijakan di masa pandemi Covid-19. Nantinya ide gagasan tersebut akan ditampung untuk selanjutnya dibahas bersama.
"Silakan masyarakat memberikan masukan ide gagasan yang baik tentu kami sangat senang semua ide masukan dari masyarakat yang konstruktif, yang membantu penyelesaian dan percepatan pelaksanana vaksin, mudah - mudahan dengan usul tersebut bisa mempercepat penggunaan vaksin dan tempat lain bisa segera dibuka kalau masyarakatnya sudah makin disiplin," ungkap Riza.