Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Wagub DKI: Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

Ketentuan ini berlaku selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wagub DKI: Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Penjual warteg Citra Muncul Jalan Ngesrep Timur V Semarang sedang melayani pembeli makanan untuk di bawa pulang dan tidak melayani makan di tempat, Senin (5/7/21). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021 salah satunya pembatasan pada jam tutup tempat makan maksimal pukul 20.00 WIB. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Adapun terdapat 209 RW di Jakarta yang tingkat partisipasi masih rendah capaian vaksinasi, misalnya RW 5 dan RW 6 Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat yang terdapat 1.750 warga belum divaksinasi

Fadil mengatakan untuk mengebut pelaksanaan vaksinasi di 900 RW, Polda Metro akan membentuk posko vaksinasi covid-19 bertemakan vaksin merdeka.

"Dalam sehari ada 200 warga di satu RW disuntik vaksin, sehingga delapan hari capaian target 100 persen warga divaksinasi dapat tercapai," katanya

Lebih lanjut, Fadil menjelaskan dalam program vaksinasi merdeka yang dicanangkan tersebut berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam penyediaan tenaga kesehatan.

Dia mengatakan tenaga kesehatan yang dilibatkan merupakan mahasiswa tingkat akhir di bidang kesehatan.

"Jadi kalau pejuang dulu angkat bambu runcing. Sekarang tenaga kesehatan angkat jarum suntik. Sekarang masyarakat tinggal singsingkan lengan baju untuk siap disuntik," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta/Tribunnews.com

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wagub DKI: Pengunjung Warteg Wajib Sudah Divaksin Covid-19

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas