Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub DKI: Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

Ketentuan ini berlaku selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wagub DKI: Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Penjual warteg Citra Muncul Jalan Ngesrep Timur V Semarang sedang melayani pembeli makanan untuk di bawa pulang dan tidak melayani makan di tempat, Senin (5/7/21). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021 salah satunya pembatasan pada jam tutup tempat makan maksimal pukul 20.00 WIB. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan seluruh pengunjung warteg harus sudah divaksin Covid-19.

Ketentuan ini berlaku selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Restoran yang di luar, yang outdoor, warteg, rumah makan yang diperbolehkan (makan di tempat) sampai pukul 20.00 WIB makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," ucapnya, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: DKI Sedang Bahas Aturan Syarat Surat Vaksin Agar Bisa Kunjungi Tempat Publik Tertentu

Ariza menyebut, ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Nomor 402 Tahun 2021.

Dalam SK itu dijelaskan bahwa pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung warteg, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan harus sudah divaksin.

Selain itu, pengunjung yang makan di tempat atau dine in pun hanya diperbolehkan maksimal tiga orang.

Berita Rekomendasi

Ariza mengimbau kepada seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang dibuat ini.

"Pemilik rumah makan harus memahami, mengerti bahwa ini menjadi aturan, ketentuan agar supaya mendorong semua mau divaksin," ujarnya di Balai Kota.

Selain mendorong percepatan program vaksinasi, aturan ini juga dibuat demi menyukseskan PPKM Level 4 yang bakal berakhir 2 Agustus 2021 mendatang.

"Kan sudah diberi kesempatan, ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai. Tidak boleh lengah, justru harus diperkuat," kata Ariza.

Target Vaksinasi di Jakarta


Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta menargetkan 100 persen warga Jakarta telah menjalani vaksinasi dosis pertama pada 17 Agustus nanti atau HUT ke-76 Republik Indonesia.

"Kami harap bersama Gubernur DKI Jakarta jumlah vaksinasi capai 100 persen saat 17 Agustus 2021 nanti," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat peninjauan pelaksanaan vaksinasi merdeka di SMK Satria, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas