Polisi Sita Ponsel Istri Jerinx sebagai Barang Bukti Dugaan Kasus Pengancaman
Jajaran penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap Adam Deni Gearaka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti lain, yakni ponsel milik Nora Alexandra, istri Jerinx.
"Kemarin penyidik sudah memeriksa J (inisial Jerinx) di Denpasar sebagai saksi dan juga menyita barang bukti berupa HP, ada penambahan lagi termasuk, isteri saudara J kita lakukan pemeriksaan termasuk HP istri saudara J kita sita juga," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (2/8/2021).
Adapun alasan pihak penyidik melakukan penyitaan tersebut karena saat melakukan dugaan pengancaman kepada Adam, Jerinx menggunakan ponsel dari Nora.
Sehingga kata Yusri saat ini, barang bukti tersebut telah dibawa pihaknya ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Adam Deni Mengaku Jerinx Sempat Menghubungi untuk Minta Maaf: Saya Tidak akan Membalas Satu Katapun
"Kenapa karena saudara J ini menggunakan HP istrinya saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor sehingga kita perulu memeriksa istri saudara J dan memeriksa HP istri saudara J yang sekarang barbuk sudah kita kirim ke Labfor," ucap Yusri.
Penyidik Polda Metro Jaya juga kata Yusri bakal menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor pada pekan ini di Bali.
Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk melengkapi proses penyidikan sebelum penetapan tersangka.
"Penyidik menjadwalkan juga untuk meminta keterangan dari beberapa saksi ahli dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT. Saksi ahli ini merupakan rangkaian dari tahap penyelidikan kasus dugaan pengancaman oleh saudara J yang kini berstatus saksi," katanya.
Nantinya, jika seluruh keterangan yang diperlukan telah lengkap, penyidik bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Apabila rangkaian proses penyidikan sudah dilakukan, pekan ini penyidik akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Kalau sudah lengkap insha Allah Jumat atau Sabtu lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," jelas Yusri.
Diketahui, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka melaporkan Jerinx ke polisi terkait dugaan pengancaman melalui pesan elektronik dan sambungan telepon, pada 10 Juli 2021 ke Polda Metro Jaya.
Adam merasa terancam akibat percakapannya dengan Jerinx dan mengaku dituduh jadi dalang hilangnya akun Instagram milik Jerinx.
Setelah dilakukan pemeriksaan pertama pada 28 Juli 2021 di Bali, laporan itu akhirnya ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Dalam gelar perkara sementara itu, penyidik menyatakan ada dugaan pelanggaran pidana yakni Pasal 335 KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).