Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Perkembangan Laporan Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio di Polda Metro

JBK akan dimintai klarifikasi terkait pencabutan laporannya terhadap Heriyanti atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Perkembangan Laporan Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio di Polda Metro
Shinta Dwi Anggraini/Tribun Sumsel
Heriyanti putri bungsu Akidi Tio ditangkap Polrestabes Palembang dan jadi tersangka 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil seseorang berinisial JBK yang sempat melaporkan anak Akidi Tio, Heriyanti.

JBK akan dimintai klarifikasi terkait pencabutan laporannya terhadap Heriyanti atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Rencana kita undang untuk klarifikasi lagi, apa motif pelapor mencabut laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (3/8/2021).

"Nanti kita tunggu klarifikasi dari pelapor sendiri, apa dasar pelapor mencabut laporan. Tetapi memang pelapor sudah resmi mencabut laporan," tambahnya.

Saat ini, laporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu dicabut JBK pada 28 Juli 2021.

Pencabutan laporan itu dilakukan menjelang panggilan ketiga kepada Heriyanti. Sebab, pada dua panggilan sebelumnya, Heriyanti tidak kunjung hadir.

Berita Rekomendasi

"Pada saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudari H panggilan pertama, kedua tidak hadir. Memasuki ke panggilan untuk membawa, tanggal 28 Juli lalu pelapor kemudian mencabut laporannya," kata Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JBK mengaku bahwa Heriyanti telah mengembalikan sejumlah uang dari total kerugian Rp 7,9 miliar yang dilaporkan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp 7,9 M Anak Akidi Tio, Pelapor Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

Baca juga: IKAPPI: Vaksinasi Untuk Pedagang Pasar Masih Minim

Baca juga: Puluhan Warga Binaan Terpapar Covid-19, Lapas Klas IIA Tangerang Lockdown

"Pengakuan dari pelapor sendiri memang dari Rp 7,9 miliar ini sudah dikembalikan Rp 1,3 miliar secar bertahap," ujar Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Heriyanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh JBK pada Februari 2020.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas