Juru Parkir di Cikini Diduga Lakukan Pungli, Dibayar Tunai Tanpa Lakukan Taping Kartu di Mesin
Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan menduga adanya permainan pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir di Cikini Raya, Jakarta.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Oknum juru parkir (jukir) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Dugaan tersebut dialami oleh pengamat kebijakan publik, Azas Tigor Nainggolan saat ia parkir di area Cikini Raya, Senin (7/3/2021).
Saat hendak parkir, jukir tidak mengarahkan Tigor untuk melakukan taping di mesin parkir.
Namun, jukir meminta uang parkir kepada Tigor sebesar Rp 25 ribu di akhir.
"Jukir mengatakan mobil kami parkir selama 5 jam dan harus bayar Rp 25 ribu, spontan saya tanya mana bukti saya parkir 5 jam," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Selasa (8/3/2021).
Baca juga: Kronologi Tukang Parkir Rudapaksa Bocah hingga Hamil dan Melahirkan, Awalnya Sempat Menyangkal
Jukir tersebut mengaku telah mencatat waktu Tigor mulai memarkirkan kendaraannya, tanpa menunjukkan bukti pencatatan waktu.
"Seharusnya ketika kami masuk, kami diarahkan untuk lakukan taping masuk dulu. Tidak seperti ini, diminta pada saat keluar parkir," ungkapnya.
Tigor kemudian diberikan pilihan membayar dengan tunai (cash) atau dengan taping e-money.
Tigor pun memilih membayar menggunakan kartu e-tol.
"Si jukir kelihatannya kecewa dan marah karena saya membayar dengan kartu dan tidak mau bayar tunai," ungkapnya.
Baca juga: Risma Temukan Pungli Bansos di Kota Tangerang, Ini Kata Wali Kota Arief
Namun, rekan Tigor, membayar uang parkir secara tunai.
"Saya tanya ke si jukir, kenapa kamu minta bayar tunai pada teman di belakang tadi?"
"Jukir bilang teman bapak tadi katanya gak punya kartu, jadi saya terima bayar tunai, jawab si jukir sambil menunjukkan uang," ungkap Tigor.
Menurut Tigor, kejadian seperti ini mengarah pada dugaan permainan para jukir di lapangan yang melakukan pungli saat sudah ada mesin parkir.