PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi: STRP Tetap Jadi Syarat Melintas Pos Penyekatan
PPKM level 4 diperpanjang, pengendara yang melintas di pos penyekatan tetap harus mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya turut memperpanjang penerapan Pos Penyekatan di seluruh titik wilayah hukum Polda.
Kebijakan tersebut seraya dengan keputusan pemerintah pusat yang kembali memperpanjang PPKM Level 4 khususnya di DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dengan begitu para pengendara yang akan melintas pos penyekatan diwajibkan untuk mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Pada pos penyekatan, pihak keamanan gabungan hanya memberikan izin kepada para pekerja sektor esensial dan kritikal serta tenaga kesehatan atau kebutuhan darurat.
'Kita masih mengacu pada STRP dan bidang esensial dan kritikal serta darurat," kata Sambodo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Bagaimana Status Pengendara Moge Terlibat Tabrakan Maut di Serpong ?
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Levelisasi hingga 9 Agustus 2021.
Terkait dengan hal tersebut, maka kata Kombes Sambodo penerapan pos penyekatan juga akan diperpanjang hingga waktu yang ditentukan.
"Pos penyekatan tetap diperpanjang," katanya.
Terkait mekanisme penerapan pemeriksan di pos penyekatan PPKM Level 4, kata dia masih tetap sama dengan kebijakan awal.
Dirinya menyebut, saat ini belum ada perubahan atau pengecualian lain kepada para pengendara yang akan melintas di setiap pos penyekatan.
"Sementara belum ada (penyesuaian)," imbuhnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan, PAN: Harus Diiringi Penegakkan Prokes Humanis dan Bansos Tepat Sasaran
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya 3-9 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (2/8/2021).
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi.
Hanya saja PPKM Level 4 nantinya akan berlaku di sejumlah daerah saja.
Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 kedepannya.
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," katanya.