Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menantu Bunuh Mertua Karena Tersinggung Dibilang Pengangguran Tak Punya Harta

A tersinggung karena ucapan mertuanya yang menyebut dirinya tidak memiliki harta padahal sudah lama menikah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menantu Bunuh Mertua Karena Tersinggung Dibilang Pengangguran Tak Punya Harta
net
Ilustrasi mayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang menantu di Cengkareng, Jakarta Barat membunuh mertuanya karena tersinggung tidak memiliki pekerjaan.

A tersinggung karena ucapan mertuanya yang menyebut dirinya tidak memiliki harta padahal sudah lama menikah.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap pelaku insial A setelah mendapat laporan warga ke polisi.

Bintang menjelaskan, sehari setelah korban Suyono meninggal akibat penganiayaan, Unit Reskrim Polsek Cengkareng mendapatkan informasi keberadaan A.

Setelah menganiaya mertua, A kabur dan bersembunyi di Kalideres, Jakarta Barat.

"Pada 28 Juli 2021 tersangka kami tangkap di pemancingan kampung gagah. Proses penyelidikan lebih lanjut berjalan," tutur Bintang dikonfirmasi Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Istri Pengusaha Tikam Wanita Terduga Pelakor di Makassar

Saat diperiksa polisi, A mengaku kesal terhadap mertuanya yang bernama Suyono.

BERITA REKOMENDASI

Selama ini, A dan istrinya tinggal di satu rumah kos bersama mertuanya.

"Kalau dari info hasil penyidikan bahwa dari awal memang bapak mertua ini kurang merestui pernikahan antara anaknya dengan pelaku," ujar Bintang.

Ketidakharmonisan sejak awal itu ditambah ucapan Suyono membuat A naik pitam hingga memukul mertuanya memakai linggis.

Ucapan Suyono yang membuat A naik pitam ketika menyinggung soal status A yang masih menganggur.

"Saat itu, mertuanya bilang sudah lama nikah kok kamu enggak punya apa-apa. Karena kan terakhir kali dia pengangguran enggak punya pekerjaan," kata Bintang.


Tidak terima dengan ucapan Suyono, A kemudian menghantam mertuanya menggunakan linggis pada Rabu (7/7/2021) dini hari.

Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas