Sesalkan Tarung Bebas Pelajar di Makassar, Pimpinan Komisi X Dorong Kegiatan Kepemudaan Ditingkatkan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyesalkan soal tarung bebas yang berlokasi di Makassar dan melibatkan para pelajar.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyesalkan soal tarung bebas yang berlokasi di Makassar dan melibatkan para pelajar.
Menurutnya, perlu ada peningkatan kegiatan sebagai wadah ekspresi pemuda.
"Anak-anak muda masih memiliki energi serta keingintahuan yang sangat besar. Oleh karena itu, tanggung jawab kita untuk menyediakan wadah penyaluran ekspresi yang positif, menantang, tapi aman bagi mereka,” kata Hetifah kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Ekspresi kegiatan tersebut, dikatakan Hetifah, tidak dengan cara kekerasan, tetapi lebih kepada kegiatan kepemudaan dan pertandingan.
Dirinya pun meminta agar dinas kepemudaan dan olahraga wilayah terkait memberi perhatian akan hal ini
"Agar menjadi perhatian bagi seluruh pihak, baik Dinas Kepemudaan dan Olahraga, sekolah, komunitas hobi, karang taruna, agar lebih rutin mengadakan kegiatan pertandingan yang menyenangkan," katanya.
"Sehingga, selain energi serta waktu pelajar habis untuk kegiatan positif, mereka juga mendapat reward dan kebanggaan tersendiri”, tambah Hetifah.
Baca juga: FAKTA Viral Tarung Bebas di Makassar: 8 Remaja Ditangkap, Terungkap Harga Tiket dan Hadiah Pemenang
Legislator Golkar tersebut juga menyesalkan bagaimana tarung bebas di Makassar terjadi
“Sangat menyesalkan kegiatan yang membahayakan fisik, mental, bahkan jiwa pelajar. Apalagi tindakan ini disaksikan oleh orang banyak secara sengaja. Hal ini adalah tindakan yang tidak beradab,” tambahnya.
“Sudah tersedia beragam jenis olah raga bela diri seperti silat, tinju, karate, yudo, gulat, semua memiliki tata cara dan aturan serta perlindungan keselamatan. Jadi jelas penyelenggaraan kegiatan ini harus diusut tuntas. Siapa yang ada di balik itu dan apa motifnya. Saya yakin pihak kepolisian akan mampu bertindak cepat,” pungkasnya.
Sebelumnya, delapan remaja yang ditangkap terkait tarung bebas Makassar Street Fighter terancam hukuman satu tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021) sore.
"Terkait kejadian ini kami menerapkan pasal 184 terkait perkelahian tanding serta pasal 56 turut serta ancaman hukuman 1 tahun (penjara)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, delapan pelaku yang terlibat dalam Makassar Street Fighter ditangkap
Kami dari Polrestabes Makassar beserta Resmob Polda Sulsel, dan Polsek Ujung Pandang. Kejadiannya Senin dini hari sekitar Jl Ince Nurdin, kami setelah menerima informasi tim melakukan penyelidikan," kata Kompol Jamal.
Dari delapan orang yang diamankan itu, enam di antaranya merupakan penonton.
"Dan Alhamdulillah tadi malam kita sudah amankan kurang lebih delapan orang yang diduga sebagai petarung beserta penonton di beberapa tempat," ujarnya.
Inisial para petarung yang diamankan, RA dan MA (19). Sementara, penontonnya masing-masing EL, AB, TS (18), MRA (15), MAF (18) dan MAS (17).
Sementara untuk panitia atau penyelenggara tarung bebas tanpa aturan itu, kata Kompol Jamal, pihaknya masih melakukan pengejaran.