Respons Komnas Perempuan Sikapi Aksi Dinar Candy: Sebagai Upaya Perempuan Sampaikan Aspirasi
komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani perlu melihat pesan yang ingin disampaikan dari kasus Dinar Candy ini.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini artis Dinar Candy meluapkan emosinya karena pemerintah kembali memperpanjang PPKM.
Lewat unggahan yang kini sudah dihapus, Dinar Candy membuat pernyataan dengan men-tag akun Presiden Joko Widodo.
Sesuai dengan unggahannya, Dinar Candy benar-benar turun ke jalan seorang diri dengan mengenakan bikini.
Hal ini menuai banyak kontroversi.
Bahkan berujung pada pengaduan ke kantor polisi.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan punya pandangan sendiri.
Menurut komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani perlu melihat pesan yang ingin disampaikan dari kasus Dinar Candy ini.
Baca juga: Stres di Masa Pandemi, Dinar Candy Banyak Unek-unek, Sulit Pendam Sendirian
Jangan hanya persoalan standar moral dalam masyarakat.
"Aksi DC ternyata hanya dilihat dari persoalan standar moral dalam masyarakat, tetapi tidak dilihat sebagai upaya perempuan yang menyampaikan aspirasinya di tengah situasi yang sangat sulit saat ini," kata Tiasri Wiandani kepada Tribunnews.com, Jumat (6/8/2021).
Menurutnya, perlu menyikapi secara utuh pada persoalan apa yang disampaikan.
Bukan hanya pada cara menyampaikan aksinya.
Terutama situasi Covid 19 ini sangat berdampak bagi semua orang.
Tidak hanya pada ekonomi tapi juga kesehatan mental.
Baca juga: Sahabat Ungkap Kondisi Dinar Candy saat Diperiksa Polisi: Dia Cerita Ketawa-ketawa
Di sisi lain, Undang-Undang ITE yang dikenakan terhadap pelaporan kasus Dinar Candy, menurutnya sangat dipaksakan.
Selain itu, tidak melihat utuh dampak dari situasi Covid-19 terjadi.
"Dalam menyikapi aspirasi Dinar Candy tidak harus dipaksakan dengan proses pelaporan UU ITE. Penyampaian aspirasi ke publik dilindungi sebagai hak konstitusi warga negara," katanya.
Tiasri pun menekankan jika kerentanan pelaporan dalam menyampaikan aspirasi perlu menjadi perhatian.
Tujuannya agar orang yang menyampaikan aspirasi tidak menghadapi kasus hukum.