Pagi Ini, Tak Ada Lagi Petugas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Usai Digantikan Aturan Ganjil-genap
Dengan begitu berarti, jajaran Polda Metro Jaya dibantu TNI beserta Satpol PP sudah tidak lagi melakukan pengecekan di 100 titik pos
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan kebijakan pos penyekatan PPKM Level 4 di 100 titik ruas jalan di Jakarta termasuk di Jalan Raya Lenteng Agung telah resmi digantikan dengan penerapan kebijakan ganjil-genap.
Dengan begitu berarti, jajaran Polda Metro Jaya dibantu TNI beserta Satpol PP sudah tidak lagi melakukan pengecekan di 100 titik pos penyekatan tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.40 WIB di Pos Penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan kini sudah sangat sepi.
Tidak ada lagi petugas keamanan dari TNI-Polri dan Dishub yang melakukan penjagaan di lokasi.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Polri Pahami Masyarakat Tak Nyaman Dengan Posko Penyekatan
Tak hanya itu, tenda pos yang biasa digunakan petugas untuk melakukan pemantauan di sekitaran lokasi kini sudah dibereskan alias dibongkar.
Pembatas jalan atau cone yang dipasang untuk memisahkan pengendara saat pemeriksaan juga sudah tidak terpasang di lokasi tersebut, hanya ada sekitar 2 water barrier raksasa yang terjaga.
Begitu juga dengan kendaraan taktis (rantis) Baraccuda milik Korps Brimob Polri yang biasa untuk membantu petugas menyekat pengendara nampak tak terlihat di lokasi.
Baca juga: Pergi ke Jakarta Tak Bawa STRP, Siap-siap Diputar Balik di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Para pengendara roda dua maupun roda empat juga sudah leluasa melintas masuk bekas pos penyekatan ini tanpa perlu menunjukkan dokumen perjalanan.
Adapun dokumen yang dimaksud yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang biasa diminta oleh petugas.
Terkait kondisi lalu lintas di jalan raya Lenteng Agung yang biasanya terjadi kepadatan kendaraan akibat adanya pemeriksaan STRP kini sangat lengang.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang diperpanjang pada 10-16 Agustus 2021. Dari evaluasi itu ada pembaruan aturan di dalamnya.
Baca juga: Pengendara Bebas Masuk Pos Penyekatan, Arus Lalu Lintas di Lenteng Agung Terpantau Padat
Pembaruan aturan tersebut membuat pihak kepolisian akan meniadakan pos penyekatan PPKM di 100 titik mulai Rabu (11/8/2021).
Sebagai gantinya, untuk mengendalikan mobilitas masyarakat saat PPKM level 4 akan diberlakukan kembali sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan.