Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensesneg Ungkap Alasan Pemerintah Batasi Menteri hingga Kepala Daerah Perjalanan Dinas Luar Negeri

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan soal alasan pemerintah melakukan pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mensesneg Ungkap Alasan Pemerintah Batasi Menteri hingga Kepala Daerah Perjalanan Dinas Luar Negeri
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan soal alasan pemerintah melakukan pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Menurut Prasetyo pembatasan PDLN bertujuan untuk penghematan.

"Itukan semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran. Kedua, ya tentunya kan kita inginnya perjalanan itu secara substantif bermanfaat gitu loh, berdampak gitu," kata Prasetyo, Minggu, (29/12/2024).

Oleh karena itu kata dia, pemerintah mengatur sedemikian rupa agar PDLN  benar benar efektif dan efisien.

"Kalau enggak terlalu penting engga usah lah, konsentrasi dulu gitu loh di dalam negeri," katanya.

Prasetyo membantah bahwa pembatasan PDLN karena kebutuhan anggaran untuk program makanan bergizi gratis.

Berita Rekomendasi

Menurutnya penghematan dilakukan bukan hanya untuk program makanan bergizi melainkan juga untuk program atau kebutuhan lain yang lebih penting.

"Ya tidak hanya itu. Sebenarnya kan kalau penghematan itu artinya APBN nanti bisa dialokasikan untuk sesuatu yang lebih penting. Kalau memang kita merasa lebih penting untuk menambah anggaran di makan bergizi ya akan kita alihkan kesana, tapi enggak otomatis juga langsung seperti itu. Hemat disini pindah kesana enggak gitu juga. Enggak," pungkasnya.

Sebelumnya Mensesneg Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran soal izin perjalanan dinas luar negeri untuk menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, hingga walikota.

Dalam surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diteken pada 24 Desember 2024 itu para pejabat harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Baca juga: Istana Buat Aturan Baru, Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian dan Lembaga Harus Seizin Prabowo

"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," bunyi Surat Edaran tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas