Perempuan di Jakarta Diteror Pinjol Gara-gara Telat Bayar Utang 5 Hari
Perusahaan pinjol tersebut meneror PDY dengan cara menyebar foto dirinya yang disandingkan dengan gambar wanita telanjang.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita di Jakarta diduga diteror perusahaan pinjaman online (pinjol).
Warga Cilincing berinisia PDY (25 tahun) itu diteror pinjol karena telat membayar utang lima hari.
Perusahaan pinjol tersebut meneror PDY dengan cara menyebar foto dirinya yang disandingkan dengan gambar wanita telanjang.
Selain itu, dalam pesan singkat yang disebarkan ke orang-orang terdekat PDY, pelaku juga memberi keterangan 'OPEN BO + YUK JAPRI'.
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Pinjol Ilegal Masih Laris Meskipun Banyak Korban
Berbagai teror tersebut diterima PDY setelah dirinya meminjam uang dari beberapa perusahaan pinjol.
"Yang dipinjam Rp 6 juta, yang saya terima Rp 4 juta, dan dalam waktu 7 hari," kata PDY, Rabu (11/8/2021).
Pihak perusahaan pinjol meminta PDY melunasi uang tersebut dalam waktu 7 hari.
Namun, PDY baru bisa membayarnya lima hari setelah jatuh tempo dan selama keterlambatannya itu korban mulai menerima teror.
"(Terlambat) dalam jangka waktu 5 hari ditagih, kalau saya tidak mau bayar disebar data-data saya," kata PDY.
PDY mengaku sudah melunasi pinjamannya itu, bahkan melebihi dari perjanjian awal.
Akan tetapi, pihak perusahaan pinjol malah menyebar data dan foto-foto yang mencemarkan nama baik PDY.
"Saya dapat teror-teror untuk ke semua kontak saya. Foto saya disandingkan dengan foto wanita bugil dengan tulisan open BO," kata PDY.
"Padahal sudah dilunasi dan yang saya lunasi lebih dari Rp 6 juta," ucap dia.
Kuasa hukum korban, Karolus Seda berharap laporan dari kliennya segera ditindaklanjuti kepolisian.
Pasalnya, aksi teror yang dilakukan perusahaan pinjol tersebut telah menyerang martabat korban.
"Kami berharap ke pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk secara serius menangani ini. Mereka mengirimkan gambar seperti itu menyerang martabat klien kami sudah keterlaluan," ucap Karolus.
Mengapa banyak yang tertarik pinjol?
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan alasan masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban peminjaman online (Pinjol) ilegal.
Menurut Rusdi, mayoritas korban mengaku pinjol ilegal memberikan kemudahan dalam proses peminjaman uang.
Tidak perlu syarat khusus dan berbelit-belit untuk meminjam uang di pinjol ilegal.
"Mengapa masyarakat favorit memilih pinjol ini karena dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, proses yang tidak berbelit-belit dengan pinjaman online ini, waktunya pun tidak terlalu lama pinjaman segera dapat cair," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Pesta Ultah saat PPKM: Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta, Hotel Rp 17 Juta
Tak hanya itu, kata Rusdi, korban rata-rata juga diiming-imingi bunga rendah dan tenor angsuran yang lama oleh para pinjol ilegal, yang nyatanya, hal ini tidaklah benar.
"Janji yang awalnya bahwa pinjaman akan waktunya cukup lama, tetapi dalam pelaksanaannya itu semua tidak sesuai daripada perjanjian awal. Kemudian bunga yang ditawarkan rendah kemudian dalam prosesnya bunganya lebih tinggi dari perjanjian awal," jelasnya.
Karena dibohongi, Rusdi menyatakan banyak korban yang menolak membayar.
Namun ketika itu, para pinjol ilegal baru melakukan intimidasi kepada korbannya.
"Maka proses selanjutnya ada pengancaman yang dilakukan oleh para debt collector yang bekerja pada perusahaan peminjamannya. Sehingga, hal-hal seperti ini menimbulkan masalah-masalah di masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Setelah Didi Riyadi, Anggota DPR RI Termuda dari Dapil Sulut Juga Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi
Ia juga mencatat telah banyak laporan korban yang masuk ke pihak kepolisian. Beberapa di antaranya juga telah dilakukan penindakan hukum.
"Cukup banyak laporan di kepolisian, baik di Bareskrim atau di satuan-satuan ke wilayahan. Oleh karena itu untuk meredam permasalahan seperti ini, Polri melakukan langkah gakkum terhadap pinjaman online yang dilakukan perusahaan yang ternyata setelah didalami tidak mendapat izin dari instansi berwenang, khususnya dari OJK," tukasnya.