Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Lagi Pos Penyekatan, Polisi: Pengendara Tetap Diwajibkan Bawa STRP

mulai hari ini, Rabu (11/8/2021) polisi tidak lagi menerapkan pemberlakuan pos penyekatan di 100 titik yang sebelumnya sudah dibangun.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
zoom-in Tak Ada Lagi Pos Penyekatan, Polisi: Pengendara Tetap Diwajibkan Bawa STRP
TRIBUN/Jeprima
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan evaluasi atas penerapan kebijakan pos penyekatan selama PPKM Level 4 diberlakukan di Jakarta. Hasilnya, mulai hari ini, Rabu (11/8/2021) pihaknya tidak lagi menerapkan pemberlakuan pos penyekatan di 100 titik yang sebelumnya sudah dibangun. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan evaluasi atas penerapan kebijakan pos penyekatan selama PPKM Level 4 diberlakukan di Jakarta.

Hasilnya, mulai hari ini, Rabu (11/8/2021) pihaknya tidak lagi menerapkan pemberlakuan pos penyekatan di 100 titik yang sebelumnya sudah dibangun.

Baca juga: Berlaku 11 Agustus 2021, Ini Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat Selama PPKM Level 4

Kendati begitu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau kepada para pengendara untuk sedianya tetap membawa dokumen persyaratan.

Adapun dokumen yang dimaksud Sambodo yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP), meski per-hari ini petugas keamanan sudah tidak akan melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi

"STRP tetap menjadi persyaratan, tetapi kami tidak lagi melakukan penyekatan di 100 titik itu," ucap Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya dikutip Rabu (11/8/2021).

Sebagai ganti dari penerapan pos penyekatan, kini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dibantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan Ganjil-Genap.

Kendaraan melewati beton pemblokiran jalan  pada masa masih berlakunya PPKM di Jalan Kalibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (8/8/2021). Pengendara mencari celah dengan melawan arus agar memperpendek jarak tempuh mereka. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kendaraan melewati beton pemblokiran jalan pada masa masih berlakunya PPKM di Jalan Kalibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (8/8/2021). Pengendara mencari celah dengan melawan arus agar memperpendek jarak tempuh mereka. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)
Berita Rekomendasi

Kebijakan itu diterapkan guna membatasi mobilitas masyarakat yang hendak keluar-masuk wilayah Jakarta, mengingat PPKM Level 4 masih diberlakukan.

"Mulai besok (Rabu, 11 Agustus) penyekatan di 100 titik akan dihentikan, sebagai gantinya akan dilakukan dengan 3 cara terkait dengan pengendalian mobilitas," kata dia.

Baca juga: Buka Link www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Adapun cara pertama adalah pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB. Aturan itu termaktub dalam SK Kadishub DKI Jakarta No 320 Tahun 2021 yang mulai berlaku 10 Agustus 2021.

Adapun pemberlakuan ganjil-genap itu akan dilakukan di titik-titik jalan sebagai berikut:

- Jalan Sudirman


- Jalan MH Thamrin

- Jalan Merdeka Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas