Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Lagi Pos Penyekatan, Polisi: Pengendara Tetap Diwajibkan Bawa STRP

mulai hari ini, Rabu (11/8/2021) polisi tidak lagi menerapkan pemberlakuan pos penyekatan di 100 titik yang sebelumnya sudah dibangun.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
zoom-in Tak Ada Lagi Pos Penyekatan, Polisi: Pengendara Tetap Diwajibkan Bawa STRP
TRIBUN/Jeprima
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan evaluasi atas penerapan kebijakan pos penyekatan selama PPKM Level 4 diberlakukan di Jakarta. Hasilnya, mulai hari ini, Rabu (11/8/2021) pihaknya tidak lagi menerapkan pemberlakuan pos penyekatan di 100 titik yang sebelumnya sudah dibangun. 

- Jalan Kemang Raya

- Masjid Al Akbar Kemayoran

- Sunter

- Jatinegara

- Jalan Pintu 1 TMII

- PIK

- Pasar Tanah Abang

Berita Rekomendasi

- Pasar Senen

- Jalan Raya Bogor

- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)

- Otista-Dewi Sartika

- Warung Buncit-Mampang Prapatan

- Ciledug Raya

Terakhir, pengendalian mobilitas akan dilakukan dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional dan akan diberlakukan penindakan oleh aparat apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

"Pengendalian mobilitas melalui sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat. Petugas di lapangan akan bertindak apabila situasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," tutup Sambodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas