Ungkap Motif Lain, Polisi Dalami Pemeriksan Perawat yang Suntikan Vaksin Kosong ke Anak di Jakut
Pendalaman pemeriksaan itu dilakukan guna mengungkap motif lain dari tersangka EO menyuntikkan vaksin kosong tersebut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman dengan memeriksa EO, perawat yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin 'kosong' kepada anak inisial BLP.
Yusri menyebut, pendalaman pemeriksaan itu dilakukan guna mengungkap motif lain dari tersangka EO menyuntikkan vaksin kosong tersebut.
"Kami masih mendalami terus termasuk dengan motifnya seperti apa, apakah kemungkinan akan ada motif lain. Akan kami sampaikan," kata Yusri kepada awak media saat jumpa pers di Polres Jakarta Utara, dikutip Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Lapang Dada, Anggota DPRD Kota Tangerang Terima Batalnya Pengadaan Seragam Baru Rp 675 Juta
Sementara ini kata Yusri, pelaku sudah mengakui kesalahannya tersebut, dengan alasan yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugas sebagai vaksinator.
Alasan tersebut didasari karena, pada hari yang bersamaan, EO melakukan penyuntikkan vaksin kepada 599 orang.
"Yah jelas ya, jadi kelalaiannya memang awal ini yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu setelah 599 orang dan dia merasa dia lalai tidak memeriksa lagi," ucap Yusri.
"Harusnya memang ketentuannya dia periksa dulu. Itu yang dia sampaikan, tapi masih kami periksa dulu seperti apa (motif lain)," imbuhnya.
Minta Maaf karena Lalai
Kepada awak media, tersangka EO mengaku bersalah atas kejadian tersebut, dan meminta maaf terutama kepada keluarga dari anak berinisial BLP yang menerima vaksin kosong itu.
"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anaknya yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun," kata EO saat Jajaran Polres Metro Jakarta Utara melakukan jumpa pers.
Tak hanya kepada anak berinisial BLP, dirinya juga menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat yang sudah dibuat resah akibat perbuatannya.
Pasalnya, berdasarkan pengakuan EO, pada hari itu dirinya menyuntikkan vaksin kepada 599 orang yang mengikuti program vaksinasi massal.
"Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan. Saya mohon maaf, hari itu saya vaksin 599 orang," tuturnya.
"Saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin, saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat yang telah diresahkan oleh kejadian ini," tukasnya.
Baca juga: Anies: Prediksi Jakarta Tenggelam Bukan Hal Baru
Diancam Pidana 1 Tahun
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penangkapan seorang vaksinator atau penyuntik Vaksin Covid-19 berinisial EO yang memberikan vaksin kosong kepada seorang anak di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya tersebut dan masih terus dilalukan pendalaman pemeriksaan.
Yusri mengatakan, penangkapan terhadap EO dilakukan, setelah perbuatannya viral di media sosial.
"Ini yang kemudian beredar dilakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya yang merupakan tenaga kesehatan (nakes) yang saat itu melakukan penyuntikan yang sesuai ada di video yang viral tersebut," kata Yusri kepada awak media di Polres Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).
Baca juga: Anies Sebut Pernyataan Presiden AS Soal Jakarta Tenggelam Bukti Indonesia Acuan Ekosistem Dunia
Yusri menjabarkan terkait profesi dari EO ini, kata dia, yang bersangkutan merupakan relawan yang diminta untuk menjadi vaksinator.
Profesi sesungguhnya kata Yusri, EO merupakan seorang tenaga kesehatan yakni perawat yang kerap kali diminta menjadi vaksinator dalam kegiatan vaksinasi massal.
"Dia memang perawat, beberapa kegiatan vaksinasi massal, ibu ini terlibat dan diminta bantuan untuk vaksinasi," ucap Yusri.
Kendati begitu kata Alumni Akpol 1991 itu, hukum akan tetap diterapkan kepada yang bersangkutan.
Meski demikian saat ini kata Yusri pihaknya masih melakukan pendalaman dari beberapa saksi termasuk orang tua yang anaknya menerima suntikan vaksin kosong tersebut.
"Sementara kita masih mendalami EO ini dia memang perawat nakes kami masih mendalami dan masuk ke ranah penyidikan," tukas Yusri.
Atas perbuatannya tersangka EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.