Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditengarai Imbas PPKM, Angka Kasus Perceraian di Jakarta Selatan Menurun

Kebijakan PPKM membuat masyarakat "dipaksa" beraktivitas di rumah. Suami istri jadi lebih sering bertemu untuk menyelesaikan masalah mereka.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ditengarai Imbas PPKM, Angka Kasus Perceraian di Jakarta Selatan Menurun
https://www.freepik.com
Ilustrasi perceraian - Suami Terlalu Perhitungan, Ani Pilih Ambil Jalan Cerai 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi covid-19 bukan hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga perekonomian.

Kondisi itu tak hanya berpengaruh terhadap kelangsungan perusahaan, tapi juga kehidupan rumahtangga.

Meski demikian, ada fakta menggembirakan di Jakarta Selatan. Angka kasus perceraian mengalami penurunan. 

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, kepada Tribunnews.com, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Cegah Perceraian, Komnas Perempuan Anjurkan Suami dan Istri Berbagi Peran di Rumah Selama Pandemi

"Kalau mengenai meningkatnya perceraian di masa pandemi ini tidak semuanya benar, karena dari sudut perkara yang masuk ke Pengadilan Jakarta Selatan itu dibandingkan dengan sebelum pandemi mengalami penurunan, dalam arti tidak drastis," kata Taslimah, Kamis (12/8/2021).

Tidak menurun secara drastis, ia menegaskan jika masih ada penurunan kasus dari sebelum adanya pandemi covid-19.

"Tetapi kalau dibandingkan dengan sebelum adanya pandemi, penanganan perkara yang diselesaikan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini dibandingkan sebelum masa pandemi itu terjadi penurunan perkara," lanjutnya.

pertengkaran dan perselisihan memiliki persentase hingga 53 persen sebagai pemicu terjadinya perceraian.
pertengkaran dan perselisihan memiliki persentase hingga 53 persen sebagai pemicu terjadinya perceraian. (Marriage)

Terlepas dari hal itu menurut Taslimah tingkat penurunan kasus perceraian ini diakibatkan karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat atau PPKM, yang mengharuskan masyarakat berada di rumah dan menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dalam prahara rumah tangga secara baik-baik.

"Alasannya bisa jadi orang disuruh di rumah dengan adanya orang itu di rumah berarti dia koreksi diri komunikasi berjalan dengan baik," ujarnya.

"Karena sering bertemu terus juga ada perbaikan penyelesaian," sambungnya.

Sebelum adanya pandemi covid-19 pun tingkat perceraian masih banyak terjadi salah satu akibatnya adalah karena faktor ekonomi.

"Kalau dari sebelum pandemi kasus perceraian pun banyak, selain perekonomian dan berbagai macam hal," ungkapnya.

Berdasarkan data, Taslimah menyebut jika jumlah kasus keseluruhan yang masuk pada tahun 2021 sejak Januari hingga Juli lebih sedikit dibanding sebelum pandemi.

"Dibandingkan waktu saat pandemi perkaranya tidak sebanyak sebelum masa pandemi. mengenai kasus keseluruhan yang masuk untuk tahun 2021 jadi jauh lebih sedikit," tutupnya.
Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas