Ditengarai Imbas PPKM, Angka Kasus Perceraian di Jakarta Selatan Menurun
Kebijakan PPKM membuat masyarakat "dipaksa" beraktivitas di rumah. Suami istri jadi lebih sering bertemu untuk menyelesaikan masalah mereka.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi covid-19 bukan hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga perekonomian.
Kondisi itu tak hanya berpengaruh terhadap kelangsungan perusahaan, tapi juga kehidupan rumahtangga.
Meski demikian, ada fakta menggembirakan di Jakarta Selatan. Angka kasus perceraian mengalami penurunan.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, kepada Tribunnews.com, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Cegah Perceraian, Komnas Perempuan Anjurkan Suami dan Istri Berbagi Peran di Rumah Selama Pandemi
"Kalau mengenai meningkatnya perceraian di masa pandemi ini tidak semuanya benar, karena dari sudut perkara yang masuk ke Pengadilan Jakarta Selatan itu dibandingkan dengan sebelum pandemi mengalami penurunan, dalam arti tidak drastis," kata Taslimah, Kamis (12/8/2021).
Tidak menurun secara drastis, ia menegaskan jika masih ada penurunan kasus dari sebelum adanya pandemi covid-19.
"Tetapi kalau dibandingkan dengan sebelum adanya pandemi, penanganan perkara yang diselesaikan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini dibandingkan sebelum masa pandemi itu terjadi penurunan perkara," lanjutnya.
Terlepas dari hal itu menurut Taslimah tingkat penurunan kasus perceraian ini diakibatkan karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat atau PPKM, yang mengharuskan masyarakat berada di rumah dan menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dalam prahara rumah tangga secara baik-baik.
"Alasannya bisa jadi orang disuruh di rumah dengan adanya orang itu di rumah berarti dia koreksi diri komunikasi berjalan dengan baik," ujarnya.
"Karena sering bertemu terus juga ada perbaikan penyelesaian," sambungnya.
Sebelum adanya pandemi covid-19 pun tingkat perceraian masih banyak terjadi salah satu akibatnya adalah karena faktor ekonomi.
"Kalau dari sebelum pandemi kasus perceraian pun banyak, selain perekonomian dan berbagai macam hal," ungkapnya.
"Dibandingkan waktu saat pandemi perkaranya tidak sebanyak sebelum masa pandemi. mengenai kasus keseluruhan yang masuk untuk tahun 2021 jadi jauh lebih sedikit," tutupnya.