Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil-Genap Berlaku Hari ini di Jakarta Mulai Pukul 06.00 hingga 20.00 WIB

Kebijakan Ganjil-Genap resmi diberlakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 12 Agustus hingga 16 Agustus

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
zoom-in Ganjil-Genap Berlaku Hari ini di Jakarta Mulai Pukul 06.00 hingga 20.00 WIB
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ilustrasi: Kebijakan penerapan Ganjil-Genap resmi diberlakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 12 Agustus hingga 16 Agustus mendatang atau seraya dengan penerapan perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta. 

"Nah ini yang dari kemarin kita sudah sosialisasikan, dan Alhamdulillah hari ini teman-teman bisa melihat dengan sosialisasi yang kita lakukan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 di wilayah Jakarta turut memperbarui aturan yang berkaitan dengan pembatasan mobilitas masyarakat.

Dalam hal ini, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat di 8 ruas jalan di Jakarta mulai hari ini, Kamis (12/8/2021).

Kebijakan tersebut akan berlangsung hingga 16 Agustus mendatang menyesuaikan perpanjangan kebijakan PPKM Level 4.

"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB di delapan ruas jalan ini mulai tanggal 12," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (12/8).

Sambodo mengatakan, sistem ganjil-genap lebih memudahkan anggota kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. Sebelumnya, pembatasan dilakukan dengan membuat 100 titik pos penyekatan yang kini ditiadakan.

Cara ini dinilai lebih efektif kaena petugas hanya tinggal melihat pelat nomor kendaraan saat melintas, apakah sesuai dengan tanggal atau tidak.

BERITA REKOMENDASI

Bagi pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, kendaraan tersebut akan diputarbalikkan.

Meski tidak dikenakan sanksi tilang, Sambodo menyebut bahwa sistem ganjil genap yang berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas akan lebih efektif mengurai kepadatan mobilitas di masa PPKM.

"Sistem ganjil genap berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku. Bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai, akan diputarbalikkan,"ujarnya.

Perlu diketahui, sistem ganjil genap di juga berlaku untuk kendaraan taksi online.

Para pengemudi pun diminta untuk memanfaatkan jalur alternatif guna menghindari ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.

"Untuk taksi online atau mobil sewaan online juga berlaku dalam sistem ganjil genap," imbuh Sambodo.

Berikut 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas