Ganjil-Genap Berlaku Hari ini di Jakarta Mulai Pukul 06.00 hingga 20.00 WIB
Kebijakan Ganjil-Genap resmi diberlakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 12 Agustus hingga 16 Agustus
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Ganjil-Genap resmi diberlakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 12 Agustus hingga 16 Agustus mendatang atau seraya dengan penerapan perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta.
Dengan adanya peraturan kebijakan ini, maka khusus pengendara roda empat harus menyesuaikan angka plat nomor terakhirnya dengan tanggal saat hendak keluar rumah.
Baca juga: Daftar 8 Ruas Jalan di Jakarta yang Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Mulai Hari Ini
Jika tidak sesuai maka pihak kepolisian akan memintanya putar balik.
"Aturan ganjil-genap ini maka kami tidak lagi menanyakan itu (STRP) tapi cukup melihat dari plat nomor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi
Kendati begitu kata Sambodo, ada kategori pengendara yang mendapat pengecualian untuk kebijakan Ganjil-Genap ini.
Satu di antara pengendara yang dikecualikan kata dia yakni pengguna roda dua alias sepeda motor.
"Walaupun tentu saja ada beberapa unit kendaraan yang dikecualikan untuk aturan ganjil genap, yang pertama untuk kendaraan sepeda motor, sepeda motor tidak kena ganjil-genap," ucap Sambodo.
Tak hanya pengendara sepeda motor, terdapat juga pengendara keperluan dinas baik berplat merah, plat TNI maupun Polri serta kendaraan darurat juga masuk kategori pengecualian.
Dengan begitu, para pengendara yang masuk pengecualian itu tidak akan diminta untuk putar balik meski berkendara tidak di tanggal yang sesuai dengan plat nomor.
"Plat merah atau TNI-Polri itu tidak kena. Kemudian yang ketiga itu kendaraan darurat ada ambulans, pemadam kebakaran kemudian pertolongan pada kecelakaan dan sebagainya itu tidak kena," tuturnya.
"Kemudian yang keempat itu adalah kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan Presiden, Wapres lembaga tinggi negara itu juga tidak terkena aturan ganjil-genap," sambung Sambodo
Kategori pengendara yang masuk dalam pengecualian ganjil-genap terakhir yakni sektor logistik.
Terlebih kata dia kendaraan logistik tersebut membawa keperluan kesehatan dan konsumsi, maka tidak akan diminta untuk putar balik.