Mulai Hari Ini, 8 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Ganjil Genap hingga 16 Agustus 2021
Kebijakan ganjil-genap (Gage) di wilayah DKI Jakarta resmi diberlakukan kembali pada hari ini, Kamis (12/8/2021).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan ganjil-genap (Gage) di wilayah DKI Jakarta resmi diberlakukan kembali pada hari ini, Kamis (12/8/2021).
Sehingga hanya kendaraan roda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggal yang diperbolehkan lewat di sejumlah ruas jalan ganjil-genap.
Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu.
Dikutip dari NMTC Polri, ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi adanya mobilitas kendaraan.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Anak-anak di Bawah Usia 12 Tahun Belum Boleh Naik Pesawat
Selain itu kebijakan ganjil-genap juga menggugurkan kebijakan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.
"Di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo.
Diketahui, Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.
Baca juga: Penjelasan Pemerintah Keluarkan Angka Kematian sebagai Indikator Penentuan Level PPKM
Adapun terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut yakni:
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
Baca juga: Daftar 8 Ruas Jalan di Jakarta yang Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Mulai Hari Ini