Mulai Hari Ini, 8 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Ganjil Genap hingga 16 Agustus 2021
Kebijakan ganjil-genap (Gage) di wilayah DKI Jakarta resmi diberlakukan kembali pada hari ini, Kamis (12/8/2021).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Kebijakan Tuai Kritik
Sementara itu kebijakan diberlakukannya ganjil genap ini turut menuai kritik dari Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan.
Tigor menilai, penyekatan dalam masa PPKM adalah pembatasan 100 persen.
"Ganjil genap PPKM di Jakarta berarti pelonggaran 50 persen, itu berisiko peningkatan mobilitas 50 persen," ungkap Tigor, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Pengamat: Semua Kebijakan Jokowi Dikritik, Demokrat Sekarang Sudah Jadi Oposisi
Tigor juga mendorong agar penurunan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta harus dijaga dan jangan terlalu cepat dilonggarkan.
"Kebijakan pelonggaran PPKM di Jakarta harus dilakukan secara ketat dan hati-hati, tidak dengan pelonggaran langsung 50," ungkap Tigor.
"Saya mengusulkan belum saatnya melonggarkan PPKM Level 4 di Jakarta agar tidak tidak terjadi lagi peningkatan kasus positif Covid-19 di Jakarta," imbuhnya.
Tigor mendukung pengetatan dengan pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Jakarta.
"Serta menjalankan Prokes dan 5M dengan baik, awasi perkantoran dan tempat bekerja agar taat pada aturan PPKM Level 4," ungkap Tigor.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)