Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini, 8 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Ganjil Genap hingga 16 Agustus 2021

Kebijakan ganjil-genap (Gage) di wilayah DKI Jakarta resmi diberlakukan kembali pada hari ini, Kamis (12/8/2021).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in Mulai Hari Ini, 8 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Ganjil Genap hingga 16 Agustus 2021
Twitter/TMC Polda Metro Jaya
Polri Sat Lantas Jakarta Barat, Dishub dan Pol PP melaksanakan kegiatan Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap (GAGE) di Pos Olimo Jakarta Barat, Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan ganjil-genap (Gage) di wilayah DKI Jakarta resmi diberlakukan kembali pada hari ini, Kamis (12/8/2021).

Sehingga hanya kendaraan roda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggal yang diperbolehkan lewat di sejumlah ruas jalan ganjil-genap.

Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu.

Dikutip dari NMTC Polri, ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi adanya mobilitas kendaraan.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Anak-anak di Bawah Usia 12 Tahun Belum Boleh Naik Pesawat

Polri Sat Lantas Jakbar kegiatan Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap (GAGE) di Traffic Light Ketapang Jakarta Barat
Polri Sat Lantas Jakbar kegiatan Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap (GAGE) di Traffic Light Ketapang Jakarta Barat (Twitter/TMC Polda Metro Jaya)

Selain itu kebijakan ganjil-genap juga menggugurkan kebijakan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.

"Di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.

Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021
Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021 (NTMC Polri)

Baca juga: Penjelasan Pemerintah Keluarkan Angka Kematian sebagai Indikator Penentuan Level PPKM

Adapun terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut yakni:

1. Jalan Jendral Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

Baca juga: Daftar 8 Ruas Jalan di Jakarta yang Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Mulai Hari Ini

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

Kebijakan Tuai Kritik

Sementara itu kebijakan diberlakukannya ganjil genap ini turut menuai kritik dari Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan.

Tigor menilai, penyekatan dalam masa PPKM adalah pembatasan 100 persen.

"Ganjil genap PPKM di Jakarta berarti pelonggaran 50 persen, itu berisiko peningkatan mobilitas 50 persen," ungkap Tigor, Rabu (11/8/2021).

Azas Tigor Nainggolan.
Azas Tigor Nainggolan. (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Baca juga: Pengamat: Semua Kebijakan Jokowi Dikritik, Demokrat Sekarang Sudah Jadi Oposisi

Tigor juga mendorong agar penurunan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta harus dijaga dan jangan terlalu cepat dilonggarkan.

"Kebijakan pelonggaran PPKM di Jakarta harus dilakukan secara ketat dan hati-hati, tidak dengan pelonggaran langsung 50," ungkap Tigor.

"Saya mengusulkan belum saatnya melonggarkan PPKM Level 4 di Jakarta agar tidak tidak terjadi lagi peningkatan kasus positif Covid-19 di Jakarta," imbuhnya.

Tigor mendukung pengetatan dengan pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Jakarta.

"Serta menjalankan Prokes dan 5M dengan baik, awasi perkantoran dan tempat bekerja agar taat pada aturan PPKM Level 4," ungkap Tigor.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas