Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjaring Razia Ganjil-Genap, Politikus PSI: Saya Anggota DPRD DKI, Saya yang Bikin Aturannya

Viani tidak terima ketika dilarang melintas di Gatot Subroto, salah satu jalan yang diterapkan ganjil genap.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terjaring Razia Ganjil-Genap, Politikus PSI: Saya Anggota DPRD DKI, Saya yang Bikin Aturannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari, terhitung 12-16 Agustus 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

engan adanya peraturan kebijakan ini, maka khusus pengendara roda empat harus menyesuaikan angka plat nomor terakhirnya dengan tanggal saat hendak keluar rumah.

Jika tidak sesuai, maka pihak kepolisian akan meminta putar balik kendaraan.

"Aturan ganjil-genap ini maka kami tidak lagi menanyakan itu (STRP) tapi cukup melihat dari plat nomor," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis (12/8/2021).

Kendati begitu kata Sambodo, ada kategori pengendara yang mendapat pengecualian untuk kebijakan ganjil genap ini.

Satu di antara pengendara yang dikecualikan kata dia yakni pengguna roda dua alias sepeda motor.

"Walaupun tentu saja ada beberapa unit kendaraan yang dikecualikan untuk aturan ganjil genap, yang pertama untuk kendaraan sepeda motor, sepeda motor tidak kena ganjil-genap," ucap Sambodo.

Tak hanya pengendara sepeda motor, terdapat juga pengendara keperluan dinas baik berplat merah, plat TNI maupun Polri serta kendaraan darurat juga masuk kategori pengecualian.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, para pengendara yang masuk pengecualian itu tidak akan diminta untuk putar balik meski berkendara tidak di tanggal yang sesuai dengan plat nomor.

"Plat merah atau TNI-Polri itu tidak kena. Kemudian yang ketiga itu kendaraan darurat ada ambulans, pemadam kebakaran kemudian pertolongan pada kecelakaan dan sebagainya itu tidak kena," tuturnya.

"Kemudian yang keempat itu adalah kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan Presiden, Wapres lembaga tinggi negara itu juga tidak terkena aturan ganjil-genap," sambung Sambodo

Kategori pengendara yang masuk dalam pengecualian ganjil genap terakhir yakni sektor logistik.

Terlebih kata dia kendaraan logistik tersebut membawa keperluan kesehatan dan konsumsi, maka tidak akan diminta untuk putar balik.

"Nah ini yang dari kemarin kita sudah sosialisasikan, dan Alhamdulillah hari ini teman-teman bisa melihat dengan sosialisasi yang kita lakukan," tukasnya.

Berikut 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas