Ternyata Ini Alasan Polisi Tangkap Dokter Richard Lee, Tidak Terkait Laporan Kartika Putri
Penangkapan Richard Lee terkait kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti berupa akun tersangka yang sudah disita penyidik kepolisian.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Richard Lee ditangkap polisi di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) pagi.
Penangkapan Richard Lee dilakukan bukan karena laporan pemain sinetron Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Penangkapan Richard Lee terkait kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti berupa akun tersangka yang sudah disita penyidik kepolisian.
Ilegal akses ini dilakukan Richard Lee pada 9 Agustus 2021.
"Penyitaan barang bukti dikuatkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca juga: Protes Penjemputan Paksa dr Richard Lee, Kuasa Hukumnya Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri
Polisi memastikan penangkapan Richard Lee bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
"Ada dua perkara berbeda. Pertama dugaan pencemaran nama baik, tapi penangkapan ini terkait ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri Yunus.
Kasus ini memang berawal dari laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Richard Lee pada Desember 2020.
Kartika Putri tidak menerima cuitan Richard Lee sehingga melaporkan ke Polda Metro Jaya medio Desember 2020.
Polisi telah melakukan penyelidikan atas kasus Kartika Putri itu.
"Kami sudah melakukan tiga kali mediasi antara terlapor (Richard Lee) dan pelapor (Kartika Putri). Namun terlapor selalu mengatakan belum ada mediasi," kata Yusri Yunus.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa HP dan akun media sosial Richard Lee.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan ilegal akses dan pencurian barang bukti pada 9 Agustus 2021.
Setelah didalami, pelaku illegal akses dan pencurian barang bukti akun adalah Richard Lee.
Richard Lee kemudian ditangkap, Rabu pagi kemarin.
"Saat penangkapan, yang bersangkutan tidak kooperatif maka dilakukan upaya paksa oleh penyidik," kata Yusri Yunus.
Yusri Yunus memastikan tidak ada kekerasan yang dilakukan penyidik saat menangkap Richard Lee.
Jadi Tersangka
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan mengatakan, penangkapan Richard Lee dilakukan berdasarkan fakta.
Richard Lee memposting di akun media sosial yang sudah disita penyidik pada 6 Agustus lalu.
Saat itu Richard Lee mengunggah kalimat 'Hai semua akhirnya, saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan luar biasa, banyak halangan dan banyak hanbatan'.
Padahal Richard Lee mengetahui bahwa akun tersebut disita penyidik sebagai barang bukti sejak 5 Agustus dan dikuatkan PN Jaksel pada 8 Juni 2021.
Dari hasil pendalaman polisi, di akun tersebut ditemukan bukti-bukti sejumlah postingan yang sudah dihapus Richard Lee.
Richard Lee sudah ditetapkan tersangka kasus illegal akses dan barang bukti.
"Dia menolak saat akan dibawa penyidik dan sama sekali tidak ada kekerasan," kata Rovan.
Parapuanadalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Protes Kuasa Hukum
Sebagai kuasa hukum, Razman Nasution protes dan mempertanyakan tindakan polisi saat menangkap kliennya, dr Richard Lee.
Ia menilai tindakan polisi menjemput paksa dr Richard Lee di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021), berlebihan.
"Langsung ada penangkapan, ada apa memang dia? Kalau dia menghina negara, terorisme, berbahaya bagi negara, silakan. Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak-hak dia, kok sekarang tidak ada terhadap klien saya," kata Rizman seperti dikutip dari laman Instagram-nya, Rabu (12/8/2021).
Baca juga: Banjir Dukungan untuk Richard Lee, Istri: Semoga Dalam Lindungan Tuhan
Razman heran lantaran ia tidak mendapat pemberitahuan terkait penangkapan Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebagai kuasa hukum, Rizman menyebut seharusnya ia dibolehkan untuk mendampingi kliennya.
"Dia dibawa saya tidak tahu. Pak Kapolri bagaimana seorang penyidik tidak memberi tahu lewat jalur darat atau udara, tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum, yang ada anggota saya. Saya tidak tahu dia di mana sekarang," ucap Razman.
Ia bersikukuh, penjemputan kliennya melanggar prosedur. Terlebih, Richard Lee memiliki masalah kesehatan pada bagian pinggangnya.
"Kalau terjadi apa-apa pada dia, saya akan tuntut kalian dan saya akan bawa persoalan ini sampai Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan presiden. Kita punya prinsip penegakan hukum tidak boleh dilakukan atas kepentingan siapa pun, harus dengan cara yang harmonis," tutur Razman.
Razman menilai kasus yang menjerat Richard bukanlah kasus yang besar.
"Ini kasus yang menurut saya remeh-temeh, tapi diperlakukan dengan sangat tidak baik dan sopan. Kenapa penyidiknya tidak berani berargumentasi hukum terhadap saya. Tidak ada panggilan pertama dan kedua langsung main jemput saja," tandasnya.
Sumber: Tribunnews.com/Warta Kota