Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Ini Alasan Polisi Tangkap Dokter Richard Lee, Tidak Terkait Laporan Kartika Putri

Penangkapan Richard Lee terkait kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti berupa akun tersangka yang sudah disita penyidik kepolisian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ternyata Ini Alasan Polisi Tangkap Dokter Richard Lee, Tidak Terkait Laporan Kartika Putri
Via Sripoku
Dokter Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya di Palembang. (Tangkapan layar Instagram). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Richard Lee ditangkap polisi di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) pagi.

Penangkapan Richard Lee dilakukan bukan karena laporan pemain sinetron Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Penangkapan Richard Lee terkait kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti berupa akun tersangka yang sudah disita penyidik kepolisian.

Ilegal akses ini dilakukan Richard Lee pada 9 Agustus 2021.

"Penyitaan barang bukti dikuatkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca juga: Protes Penjemputan Paksa dr Richard Lee, Kuasa Hukumnya Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri

Polisi memastikan penangkapan Richard Lee bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

BERITA TERKAIT

"Ada dua perkara berbeda. Pertama dugaan pencemaran nama baik, tapi penangkapan ini terkait ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri Yunus.

Kasus ini memang berawal dari laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Richard Lee pada Desember 2020.

Kartika Putri tidak menerima cuitan Richard Lee sehingga melaporkan ke Polda Metro Jaya medio Desember 2020.

Polisi telah melakukan penyelidikan atas kasus Kartika Putri itu.

"Kami sudah melakukan tiga kali mediasi antara terlapor (Richard Lee) dan pelapor (Kartika Putri). Namun terlapor selalu mengatakan belum ada mediasi," kata Yusri Yunus.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa HP dan akun media sosial Richard Lee.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan ilegal akses dan pencurian barang bukti pada 9 Agustus 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas