Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tuai Kritik, Dinilai Terlalu Longgarkan Mobilitas Warga

Penerapan kembali ganjil genap di 8 ruas jalan di DKI Jakarta pada 12 hingga 16 Agustus 2021 menuai kritikan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tuai Kritik, Dinilai Terlalu Longgarkan Mobilitas Warga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). 

Sebelumnya diberitakan kebijakan ganjil genap (Gage) di wilayah DKI Jakarta resmi diberlakukan kembali pada hari ini, Kamis (12/8/2021).

Sehingga hanya kendaraan roda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggal yang diperbolehkan lewat di sejumlah ruas jalan ganjil-genap.

Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu.

Dikutip dari NMTC Polri, ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi adanya mobilitas kendaraan.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Anak-anak di Bawah Usia 12 Tahun Belum Boleh Naik Pesawat

Polri Sat Lantas Jakbar kegiatan Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap (GAGE) di Traffic Light Ketapang Jakarta Barat
Polri Sat Lantas Jakbar kegiatan Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap (GAGE) di Traffic Light Ketapang Jakarta Barat (Twitter/TMC Polda Metro Jaya)

Selain itu kebijakan ganjil-genap juga menggugurkan kebijakan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.

"Di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.

Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021
Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021 (NTMC Polri)

Baca juga: Penjelasan Pemerintah Keluarkan Angka Kematian sebagai Indikator Penentuan Level PPKM

Adapun terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut yakni:

1. Jalan Jendral Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat


4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

Baca juga: Daftar 8 Ruas Jalan di Jakarta yang Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Mulai Hari Ini

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas