DPRD - Pemprov DKI Sepakat Hanya Revisi Program Anies Tahun 2020 - 2022
DPRD DKI Jakarta menyepakati perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyepakati perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun dalam kesepakatannya, perubahan hanya disetujui untuk program per tahun 2020 - 2022.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan pembahasan di Bapemperda hanya untuk RPJMD tahun 2020 - 2022, sehingga program tahun 2017 - 2019 tak masuk di dalamnya.
"Yang dibahas itu RPJMD 2020 - 2022, jadi jangan sampai 2017, 2018, 2019 itu masuk di dalam pembahasan itu. Kesimpulan hari ini kita bisa melaksanakan pembahasan di Bapemperda," kata Prasetio dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/8/2021).
Adapun penyesuaian RPJMD tersebut akan membahas perubahan indukator program Anies yang tak tercapai pada tahun 2020 - 2022.
Baca juga: KPK Tak Hanya Usut Kasus Munjul, Juga Bidik Praktik Korupsi Tanah Lain di Pemprov DKI
Selain itu perubahan RPJMD ini hanya merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Dalam Perpres tersebut tertuang keperluan penyesuaian terhadap rencana kerja perangkat daerah (RKPD) dan penyesuaian RPJMD akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Dengan kata lain, program yang sudah berlangsung sebelum pandemi tidak bisa dilakukan perubahan.
"Karena itu, saya menekankan kepada semua pihak bahwa kebijakan sesuai visi - misi Gubernur DKI Jakarta yang telah berlangsung pada periode 2018-2019 sebelum terjadi bencana pandemi Covid-19 nasional tidak dapat dilakukan perubahan," jelas dia.