KPK Tak Hanya Usut Kasus Munjul, Juga Bidik Praktik Korupsi Tanah Lain di Pemprov DKI
Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Tetapi, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengisyaratkan pihaknya sedang menguak praktik rasuah lain dalam pengadaan tanah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Karyoto mengatakan lembaga antirasuah juga menemukan peristiwa tindak pidana di tempat lain.
"Ya, memang dari kami pun pada saat ini penyelidikan, tanah itu memang beberapa kasus yang kami selidiki, tetapi yang jadi satu dulu (Munjul)," kata Karyoto dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
Mantan Wakapolda DI Yogyakarta itu memastikan akan ada tambahan kasus korupsi lain mengenai pengadaan tanah di Pemprov DKI.
Akan tetapi, dia meminta semua pihak bersabar.
"Yang lain kami akan sampaikan kepada publik lagi. Kalau masih lidik, kami belum bisa berikan kepada media," kata Karyoto.
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Staf Penilai KJP Wahyono Adi dan Rekan
Seperti diketahui, KPK saat ini memproses kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Pondok Ranggon Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.
Melalui Tommy dan wakilnya Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.
Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.
Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.