Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Cileungsi Tangkap Mbah Jambrong di Sukabumi, Mengaku Dukun Sakti Pengganda Uang 

Polsek Cileungsi mengungkap kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Bogor, lima tersangka ditangkap.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polsek Cileungsi Tangkap Mbah Jambrong di Sukabumi, Mengaku Dukun Sakti Pengganda Uang 
Istimewa/Polsek Cileungsi
Barang bukti kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Bogor yang diungkap Kepolisian Polsek Cileungsi. 

TRIBUNNEWS.COM, CILEUNGSI - Polsek Cileungsi Bogor mengungkap kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Bogor.

Lima orang pelaku dalam kasus ini yakni inisial AG, AR, DR, EH dan SD.

Para tersangka ini berhasil diamankan di berbagai lokasi sampai di wilayah Bandung.

"AG, AR dan DR berperan sebagai pengedar, EH sebagai perantara dan SD sebagai tersangka utama," kata Kapolsek Cileungsi AKP Andri Alam saat dikonfirmasi TribunnewaBogor.com, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Bagaimana Hasil Perburuan Pembuat Mural Jokowi 404: Not Found di Tangerang ? 

Kepolsek mengatakan bahwa SD si pelaku utama ini berperan dengan modus sebagai dukun sakti pengganda uang di daerah Jampang Sukabumi dengan nama Mbah Jambrong.

Kasus ini bermula dengan temuan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Cileungsi yang dibelanjakan ke 11 warung kemudian ditangkap lah dua orang pelaku pengedar.

"Dua pelaku tersebut mengaku membeli uang palsu dari seseorang bernama Mbah Jamrong di daerah Jampang Surade Sukabumi," kata Andri Alam.

Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu di 11 Warung, Dua Pria Ditangkap Polsek Cileungsi

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan pengembangan, pengejaran dilakukan kepada pelaku lainnya sampai ke wilayah Bandung.

"Hasil pengembangan, tiga orang tersangka lain berhasil diamankan di 4 lokasi berbeda di wilayah Bandung," katanya.

Namun masih ada satu pelaku lain yakni berinisial AD yang sementara ini masih buron.

Baca juga: Giliran Warga Bukit Duri Tebet yang Kibarkan Bendera Palestina Jelang HUT RI

Sementara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan nominal hampir Rp 1 Miliar, uang kembalian Rp 3.330.000, 10 box bungkus rokok hasil belanja.

Beberapa lembar uang dolar, kertas uang, money detector, tinta spon sablon, sejumlah motor, sejumlah ponsel dan yang lainnya.


Pasal yang disangkakan yakni pasal 244 dan atau pasa 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polsek Cileungsi Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Pelaku Ngaku Dukun Sakti Pengganda Uang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas