Dishub DKI: Penyekatan Ruas Jalan Tak Lagi Efektif di Masa Pelonggaran PPKM
Pola penyekatan ruas jalan tak efektif dilakukan jika di satu sisi ada pelonggaran kebijakan PPKM.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui pola penyekatan ruas jalan tak efektif dilakukan jika di satu sisi ada pelonggaran kebijakan PPKM.
Mengingat saat ini pemerintah pusat memutuskan melonggarkan aturan pengetatan PPKM Level 4, dengan membuka secara gradual sektor yang bukan esensial. Sebagai contoh pembukaan mal, dibolehkannya restoran buka dan pelanggan makan di tempat.
Sehingga kondisi tersebut dipandang tidak efektif jika petugas lapangan masih melakukan penyekatan, dan bertanya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di jalanan.
"Dari sisi sektor esensial dan kritikal kan sekarang dengan pelonggaran mal jadi tidak efektif jika kita menanyakan di jalan STRP-nya," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).
"Misalnya 'Wah saya nggak kerja pak, saya mau ke mall'. Sehingga pola penyekatan di jalan yang sebelumnya dilakukan pada 100 titik itu hasil evaluasi kami Pemprov DKI, kepolisian dan TNI itu dipandang tidak efektif lagi dilakukan," terangnya.
Baca juga: Covid-19 Diprediksi akan Menjadi Endemi
Atas dasar pertimbangan itu, Pemprov DKI, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya sepakat mencari solusi, salah satunya lewat penerapan kembali pembatasan kendaraan pelat ganjil - genap di sejumlah ruas jalan.
"Nah kemudian berdasarkan evaluasi bersama pada tanggal 10 Agustus disepakati bahwa itu tidak efektif sehingga perlu dicarikan solusi," ujarnya.
"Solusinya yang tiga tadi. Pembatasan mobilitas dengan ganjil - genap, pembatasan mobilitas dengan patroli, dan pembatasan mobilitas dengan rekayasa lalu lintas situasional," ucap Syafrin menambahkan.