Kerap Beraksi di Pusat Perbelanjaan, Komplotan Copet Emak-emak Berhasil Ditangkap
Subdit 4 Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima orang tersangka sindikat pencopetan dan pember
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kerap Beraksi di Pusat Perbelanjaan, Komplotan Copet Emak-emak Berhasil Ditangkap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/emak-emak-pencopet-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 4 Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima orang tersangka sindikat pencopetan dengan pemberatan.
Komplotan copet emak-emak itu kerap melancarkan aksinya di pasar dan sejumlah mall.
Para pelaku tersebut bahkan ada yang berstatus suami istri.
"Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh komplotan yang biasa kita kenal copet. Menariknya pelaku pelakunya adalah perempuan dan salah satunya sebagai otak pencurian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2021).
Keempat dari lima orang tersangka tersebut merupakan emak-emak yang telah beraksi sejak 3 tahun lalu atau tahun 2018.
Para pelaku tersebut yakni YR, WM, RH, RJ, YR, dan SS.
YR diketahui merupakan otak dari aksi kejahatan ini yang dibantu rekannya WM, RH.
Baca juga: Cerita Duo Emak-emak Spesialis Copet HP, Terpengaruh Sinetron, Sudah Lakukan Aksi Belasan Kali
Kemudian RJ adalah suami dari YR dan SS merupakan penadah dari komplotan tersebut.
"Ini semuanya ibu-ibu semuanya atau ibu rumah tangga ini. Kemudian RJ merupakan suami YR kerap mengantar pelaku saat melakukan aksinya," jelas Yusri.
Yusri mengungkapkan komplotan itu memilih lokasi ramai pengunjung dalam melancarkan aksi jahatnya.
Aksi pencopetan menyasar tempat keramaian seperti pasar, mal, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.
"Mereka diketahui sudah melakukan pencurian sejak 3 tahun lalu dengan lebih dari 50 aksi beraksi. Mereka kerap beraksi di sejumlah pasar atau mall di wilayah Jabodetabek," tandasnya.
Atas tindakan itu, kelima tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.