Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Berikan 6 Insentif Fiskal, dari PBB Sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 

Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5 persen.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI Berikan 6 Insentif Fiskal, dari PBB Sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ilustrasi - Balai Kota DKI Jakarta 

Laporan Reporter Kontan, Vendy Yhulia Susanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Enam jenis insentif fiskal kini disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) untuk masyarakat dan dunia usaha.

Keenam insentif tersebut diterbitkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan resmi diundangkan pada 16 Agustus 2021.

Kebijakan insentif fiskal diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta.

Meski begitu, ia meminta Pemprov terus melakukan iimbauan dan sosialisasi.

Bahkan jika perlu, mengenakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Baca juga: Perpanjangan Insentif PPN akan Makin Mendorong Masyarakat Beli Properti

BERITA TERKAIT

“Langkah yang tepat dilakukan Pemda DKI Jakarta dàlam rangka membantu masyarakat dalam kondisi pandemi serta mengejar pendapatan Pemda,” ujar Soenirman saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Pengembang Sambut Baik Insentif PPN, Gairahkan Konsumen Beli Properti

Lebih lanjut, Soenirman mengatakan, penanganan pandemi akan berpengaruh pada pendapatan daerah.

Sebab itu, Ia meminta Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan penanganan pandemi di ibukota.

Upaya Pemprov DKI dalam hal vaksinasi misalnya, patut diapresiasi sembari meningkatkan kinerja dalam penanganan pandemi secara keseluruhan.

Baca juga: Pidato Nota Keuangan 2021, Ini Enam Fokus Kebijakan Fiskal 2022

Ia menilai, pelonggaran PPKM secara bertahap di ibukota dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, dapat mengerek pendapatan daerah ke depannya.

“Kita berharap dengan pelonggaran tersebut bisa menggerakkan perekonomian serta membuat kemampuan membayar meningkat,” terang Soenirman.

Sebagai informasi, berikut rincian insentif fiskal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 :

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas