Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Berikan 6 Insentif Fiskal, dari PBB Sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 

Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5 persen.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI Berikan 6 Insentif Fiskal, dari PBB Sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ilustrasi - Balai Kota DKI Jakarta 

Pasal 7

(1) Keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak 2021 diberikan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan Pajak tahun-tahun sebelumnya.

(2) Pemberian keringanan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan Agustus 2021; dan

b. keringanan sebesar 5% (lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan September 2021

Pasal 8

Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak.

BERITA REKOMENDASI

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku selama periode kebijakan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pasal 9

Besaran keringanan pokok Pajak untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).

Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.


4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pasal 10

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas