Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fakta Tewasnya Remaja saat Tawuran di Jaksel, 11 Tersangka Diciduk Polisi, Terancam 10 Tahun Bui

Seorang remaja berumur belasan tahun dilaporkan tewas saat terjadi tawuran di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Ini fakta-faktanya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Fakta Tewasnya Remaja saat Tawuran di Jaksel, 11 Tersangka Diciduk Polisi, Terancam 10 Tahun Bui
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar merilis pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Bangka XI, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) sore. 

Kemudian terjadilah keributan antara dua kelompok remaja itu.

Korban Endra meninggal dunia akibat luka benda tajam.

11 pelaku diciduk polisi

Para tersangka kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Bangka XI C, Mampang Prapatan, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).
Para tersangka kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Bangka XI C, Mampang Prapatan, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Polisi menangkap 11 pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Bangka XI C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Para pelaku yang ditangkap berasal dari dua kelompok yang terlibat tawuran.

Bahkan, lima orang di antaranya berstatus anak di bawah umur.

Baca juga: UPDATE Polisi Tewas Ditembak Saudara, Pelaku Curi Pistol Korban, Bebek Diduga Tak Mati tapi Dijual

Pelaku tawuran tersebut berinisial MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), ZF (18), MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15).

Berita Rekomendasi

"Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan 11 orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto, dikutip dari TribunJakarta.com.

Agus menuturkan, 11 orang pelaku tawuran tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami juga mengamankan dua orang lainnya, namun statusnya sebagai saksi karena keterlibatannya masih minim," ujar dia.

Baca juga: Wanita Muda Tewas di Tangan Kekasihnya, Pelaku Kesal setelah Dengar Pengakuan Korban Hamil 6 Bulan

Ancaman hukuman

Dikutip dari Kompas.com, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 bilah senjata tajam celurit, 2 stik golf, dan 7 unit ponsel.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun bui.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)(Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas