Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Fortuner Berpelat Nomor Polisi yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Jadi Tersangka

Jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengemudi mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sopir Fortuner Berpelat Nomor Polisi yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Jadi Tersangka
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers pengungkapan tersangka pengendara mobil Fortuner berplat nomor dinas Polisi di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengemudi mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi.

Pengemudi tersebut diketahui berinisial AS.

Sebelumnya kendaraan yang dikemudikannya menabrak dua mobil sedan di bilangan Jakarta Selatan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka.

"Saudara AS telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sambodo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).

Kepada polisi, AS mengaku mengemudikan mobil Fortuner dengan melawan arah dari Jalan Penjernihan menuju Jalan Tentara Pelajar yang akhirnya menabrak kedua mobil tersebut dari arah sebaliknya.

BERITA REKOMENDASI

Adapun alasan AS mengendarai mobil dengan melawan arah karena tidak mengetahui jalan.

Baca juga: Polda Metro Pastikan Fortuner yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Bukan Milik Polisi

"Melawan arah karena yang pertama, dia tidak tahu jalan. Awalnya mengikuti Google maps tetapi kemudian salah, kemudian mengikuti sepeda motor yang di depannya," kata Sambodo.

Terkait kepemilikan pelat nomor anggota polisi, Sambodo menyebut kalau AS mengambil dari garasi rumah pemilik kendaraan yang merupakan majikan dari AS.

Sambodo mengatakan, kalau AS bekerja sebagai sopir pribadi pada seorang anggota polisi aktif.

Namun, ternyata plat nomor yang digunakan tersebut sudah tidak berlaku lagi alias tidak diperpanjang.


"Pemiliknya (plat nomor tersebut) anggota polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ucapnya.

Baca juga: Sebelum Menabrak, Pengemudi Fortuner Bernopol Dinas Polisi Terlihat Mondar-mandir Lawan Arah

Kepada tersangka polisi menyangkakan empat pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas