Soal Wacana Ubah Warna Pelat Nomor Hitam Jadi Putih, Polisi: Lebih Jelas Jika Tertangkap Kamera ETLE
Agar lebih mudah dalam operasi penerapan tilang dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan alasan pihak kepolisian yang berencana mengubah warna dasar pelat nomor polisi (Nopol) kendaraan pribadi dari yang saat ini hitam menjadi putih.
Kata Sambodo rencana pengubahan warna itu, bertujuan agar lebih mudah dalam operasi penerapan tilang dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebab saat ini sebagian besar ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik berbasis kamera ETLE.
"Tentu ada beberapa tujuannya, salah satunya adalah bahwa pelat nomor dengan dasar putih itu lebih eye-catching, lebih tertangkap oleh kamera ETLE," ucap Sambodo kepada awak media, dikutip Senin (23/8/2021).
Kendati begitu saat ini pihaknya masih menunggu peraturan dari tingkat pusat yakni Korlantas Polri terkait rencana tersebut.
Baca juga: Polda Metro Pastikan Fortuner yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Bukan Milik Polisi
Hal itu dikarenakan, seluruh kebijakannya berada di Mabes Polri dan hingga kini masih dalam perencanaan.
"Kapan dilaksanakannya kami (Ditlantas) belum tahu, kami masih menunggu aturan pelaksanaan dari Korlantas," katanya.
Meski demikian, Sambodo mengatakan, saat ini proses lanjutan terkait dengan rencana pengubahan warna pelat itu masih belum dapat disampaikan.
Sebab, banyak tahap dan persiapan yang dinilainya tidak mudah serta memerlukan waktu yang cukup lama.
Baca juga: Kapolri : 68,9 Persen Masyarakat Puas Terhadap Tilang dengan Sistem ETLE
"Karena ini akan banyak sekali, berarti akan secara bertahap diganti yang pelat hitam ini menjadi pelat putih. Tentu ini membutuhkan persiapan-persiapan yang tidak mudah," katanya.
Sebagai informasi, Kepolisian RI berencana untuk mengubah warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan. TNKB yang sebelumnya latar belakang hitam tulisan putih akan menjadi latar belakang putih tulisan hitam.
Adapun regulasi yang mengaturnya ada di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Namun, aturan ini masih berlaku umum di masyarakat.
Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, pihaknya masih tengah mempersiapkan berbagai materil sebelum aturan itu resmi diberlakukan oleh kepolisian RI.
Baca juga: Harus Lebih Disiplin, Pelanggar Lalu Lintas Kerap Terekam ETLE di Empat Jalan Protokol Jakarta ini