Buka Praktik Pemalsuan Surat Swab Antigen dan Sertifikat Palsu, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi
Praktik pemalsuan surat hasil swab Antigen dan sertifikat vaksin menjamur di Kab Tangerang, pelaku mematok harga Rp 25 ribu untuk 1 surat palsu.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Praktik pemalsuan surat hasil swab Antigen dan sertifikat vaksin mulai menjamur di Kabupaten Tangerang.
Baru-baru ini Polresta Tangerang menangkap satu tersangka inisial GTL (23).
Pelaku dibekuk karena membuka jasa pemalsuan surat Swab Antigen.
Dia diamankan di Perum Mustika, Kelurahan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Mensos Risma Kaget Dapat Laporan Penyelewengan Bansos Setebal 1 Meter, Rekening Koran Jadi Bukti
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, tersangka membuka praktik pemalsuan hasil tes swab antigen dengan logo Rumah Sakit Ciputra, Cikupa.
Bukan hanya hasil swab antigen, tapi tersangka juga memalsukan sertifikat vaksin.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang digunakan untuk penyalahgunaan wewenang, dimana melakukan kegiatan menjual atau mengedit surat palsu baik itu vaksin palsu maupun swab antigen palsu," jelas Wahyudi Mapolresta Tangerang, Selasa (24/8/2021).
Kepada pelanggan, GTL mematok harga Rp 25 ribu untuk satu surat palsu tersebut.
Baik untuk hasil palsu swab Antigen dan sertifikat vaksin.
"Pengakuan GTL, dirinya baru ada delapan orang yang menggunakan jasanya untuk buat surat vaksin palsu maupun swab antigen palsu untuk perjalanan ke Luar Jawa-Bali," papar Wahyu.
Baca juga: Prank Petugas hingga Panjat Tugu Hargo Dumilah, 2 Pendaki Ini Viral dan Kena Blacklist
Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit CPU merk Alcatroz, satu unit monitor merk LG, satu unit keybord merk M-Tech, satu unit printer merk Epson.
Kemudian, satu unit scanner merk canoscan dan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 palsu dengan beragam nama dengan logo Rumah Sakit Ciputra, Cikupa.
"Dia ini mencari konsumen dari mulut ke mulut, namun bukti yang ditemukan dalam laptop ada delapan surat hasil pemalsuan," beber Wahyu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Praktik Pemalsuan Hasil Swab Antigen di Kabupaten Tangerang Catut Logo Rumah Sakit,