Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding soal Pemborosan Pengadaan Lahan Makam, Pemprov DKI: ''Tidak Ada Kalimat Pemborosan''

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah tudingan telah terjadi pemborosan pengadaan lahan makam. 

Editor: Sanusi
zoom-in Dituding soal Pemborosan Pengadaan Lahan Makam, Pemprov DKI: ''Tidak Ada Kalimat Pemborosan''
TRIBUNNEWS/Jeprima
ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah tudingan telah terjadi pemborosan pengadaan lahan makam. 

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020. 

Satu di antaranya yakni perihal pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Kakek di Pulogadung Diduga Aniaya ART Tetangga, Dipicu soal Air Kotor, Ini Kronologinya

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menjelaskan tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam.

Sebab, menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan," kata Syaefuloh, di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Berita Rekomendasi

"Judul temuannya penilaian harga pasar dari konsultan jasa penilai publik atas pengadaan ruang terbuka hijau makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak didasarkan kondisi tanah dan data pembanding yang sebenarnya," lanjutnya.

Baca juga: Peneliti: Untuk Hentikan Varian Delta di Swedia, 90 Persen Warganya Harus Divaksinasi

Dia menilai, rekomendasi yang ditawarkan BPK bersifat administratif untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

"Menambah pedoman teknis atu standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya reviu atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," tuturnya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menyebut pengadaan lahan makam ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017, tentang pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.

Baca juga: Lebih dari 40 Ribu Tempat Isolasi Terpusat Telah Dibangun di Luar Jawa-Bali

"Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata dia, pada kesempatan yang sama. 

"Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat," lanjutnya.

Namun, kata Suzi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tetap menghemat sebesar Rp2,5 miliar untuk pengadaan lahan makam tersebut. 

"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp73.787.892.000. Sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp71.236.650.000," jelas Suzi.

Peziarah memerhatikan batu penanda bertuliskan Blok Makam Syuhada di area pemakaman Muslim TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021).
Peziarah memerhatikan batu penanda bertuliskan Blok Makam Syuhada di area pemakaman Muslim TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

"Jadi, ada penghematan sebesar Rp2.551.242.000," sambungnya.

Tanggapan Pemprov DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, seluruh proses pengadaan tanah makam sudah diperhitungkan dengan baik.

Dia mengeluhkan sikap anggota Dewan yang menyalahkan proses pengadaan tanah makam di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan tersebut.

"Nanti kekurangan (lahan) salah kelebihan salah, semua sudah diperhitungkan," kata Riza dalam rekaman suara, Senin (23/8/2021) malam.

Riza mengatakan, pengadaan tanah makam itu tidak diperuntukan sebagai lahan pemakaman pasien Covid-19 saja.

Jika tidak ada lagi pasien Covid-19 yang meninggal, maka lahan pemakaman yang dibeli bisa dijadikan lahan pemakaman umum.

"Kebutuhan makam kan tidak hanya untuk (jenazah pasien) Covid, tapi juga pemakaman yang biasa, jadi tidak kelebihan, malah kita justru khawatir kurang," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi buka suara soal tuntutan Fraksi PSI yang mendesak Pemprov DKI segera membuka lahan pemakaman yang telah dibeli menggunakan anggaran APBD 2020.

Menurutnya, sudah seharusnya Pemprov DKI terbuka dalam penggunaan anggaran, terutama dalam upaya penanganan Covid-19.

"Soal pembelian lahan, Pemprov DKI harus terbuka kepada publik. Bila Pemda DKI sembunyi-sembunyi dalam pengadaan lahan, apalagi anggota dewan tidak mengetahui, ini sudah indikasi ke arah dugaan mark up anggaran dalam pembelian lahan," ucapnya, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Makna di Balik Plakat Blok Makam Syuhada dan Blok Makam Santo Yosef-Arimatea di TPU Rorotan

Ia menilai, sejak Anies Baswedan menjabat sebagai gubernur, proses pengadaan lahan Pemprov DKI memang terkesan tertutup.

"Memang sangat aneh ya, era Anies pengadaan lahan tertutup. Gubernur DKI diam saja menganggap biasa-biasa saja untuk jaga citra sendiri," ujarnya.

Tak hanya Anies, Uchok juga menyentil Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang jumlahnya banyak namun kinerjanya sangat minim.

"TGUPP juga diam-diam saja. Padahal pengadaan lahan seperti bisnis pada era Anies ini," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dituding Pemborosan Pengadaan Lahan Makam, Pemprov DKI: Tidak Ada Kerugian Negara

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas