Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengungsi Asal Afghanistan Ditangkap Polisi Karena Pakai Narkoba di Kawasan Puncak

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria asal Afganistan di Ciawi, Puncak, Bogor.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengungsi Asal Afghanistan Ditangkap Polisi Karena Pakai Narkoba di Kawasan Puncak
Warta Kota
Polisi merilis penangkapan pria asal Afghanistan yang terbukti menggunakan narkoba di kawasan Puncak. 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria asal Afganistan di Ciawi, Puncak, Bogor.

Pria berinisial AA (30 tahun) ini ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba di kawasan Puncak.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan AA ditangkap di halaman Masjid Amaliah, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi pada 21 Juli 2021 lalu.

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13,8 gram ganja," kata Harun, Rabu (25/8/2021).

Saat dibekuk jajaran Sat Res Narkoba, lanjutnya, AA tak berkutik karena ada barang bukti di lokasi.

Baca juga: Warga Kaget, Rumah yang Dikira Tak Berenghuni Itu Ternyata Pabrik Narkoba

Tersangka AA yang merupakan pengungsi asal Afghanistan ini merupakan pengguna narkoba.

Dia mengaku kepada polisi sudah menggunakan narkoba jenis ganja tersebut selama dua tahun.

BERITA REKOMENDASI

Menurut pengakuannya, Aa membeli ganja tersebut dari tangan tersangka WH.

“Hingga kini WH masih buron. Dia melarikan diri ke Provinsi Banten. Kami sudah tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka AA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika.

"Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun penjara," papar Harun.

Dia menjelaskan bahwa tersangka AA ini sudah 5 tahun tinggal di Puncak Bogor tepatnya di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.


Meskipun AA warga negara asing (WNA) dan mengantungi kartu UNHCR karena merupakan pengungsi, namun ia tetap dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika.

"Siapapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia ya kita berlakukan dengan hukuman di Indonesia. Selanjutnya, kami akan mengkomunikasikan hal ini dengan UNHCR," pungkas Harun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengungsi Asal Afganistan Disergap saat Berada di Puncak, Polisi Temukan Barang Bukti Ganja

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas