Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Mantan Konsultan Tanam Ganja di Kamar Mandi Rumah, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Seorang pria 30 tahun berinisial OK harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan konsultan marketing restoran itu kedapatan menanam ganja.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Fakta-fakta Mantan Konsultan Tanam Ganja di Kamar Mandi Rumah, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
Kolase Tribunnews.com: TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba (berbaju tahanan) yang menanam ganja di rumahnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria 30 tahun berinisial OK harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Mantan konsultan marketing restoran itu kedapatan menanam ganja.

Ia melakukan aktivitasnya itu kamar mandi rumahnya.

Kini sudah diamankan polisi dan terancam penjara seumur hidup.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:

Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulsel Tangkap Dua Bandar Narkoba di Makassar 

Awal kasus

Dikutip dari TribunJakarta.com, aktivitas OK sebagai petani ganja mulai terbongkar dari kecurigaan tetangganya.

Berita Rekomendasi

OK diketahui tinggal di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Warga sekitar curiga dengan aktivitas sehari-hari pelaku.

Mereka juga kerap mencium bau mencolok yang diduga berasal dari ganja.

Warga kemudian melaporkan OK kepada pihak kepolisian.

OK kemudian diciduk Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Warga Kaget, Rumah yang Dikira Tak Berenghuni Itu Ternyata Pabrik Narkoba

Awal menanam ganja

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani mengatakan,OK mulai menanam ganja sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.

OK awalnya membeli ganja dan mengkonsumsinya.

"Setelah menggunakan atau memakai, sisa atau bekasnya berupa biji-bijinya dia kumpulkan, kemudian dia coba tanam," ujar Wadi, dikutip dari TribunJakarta.com.

Dalam waktu sekitar 6 bulan, tanaman ganja itu tumbuh setinggi 1 hingga 2 meter.

"Ternyata berhasil jadi atau hidup tanaman ganja tersebut."

"Kurang lebih sekitar 6 bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipanen atau dipetik daunnya untuk dikeringkan atau dikonsumsi," tutur Wadi.

Baca juga: Tanam Ganja di Rumah Sejak Awal Pandemi Covid-19, OK Mengaku untuk Obati Nyeri Punggung 

Ditaruh di kamar mandi

Wadi melanjutkan penjelasannya.

OK menyembunyikan tanaman ganja di kamar mandi rumahnya.

"Lokasi (tanaman ganja) disimpan di bawah, di area kamar mandi," kata Wadi.

Setelahnya, lanjut Wadi, tanaman ganja tersebut kemudian dinaikkan ke lantai 2 rumahnya untuk mendapatkan sinar matahari.

"Untuk mendapatkan sinar matahari kalau pagi dia naikkan, dia siram lalu setelah selesai masukkan ke kamar mandi lagi," ungkapnya.

Baca juga: Penjara Masih Jadi Tempat Rentan Peredaran Narkoba, Ini Alasannya

Motif

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba (berbaju tahanan) yang menanam ganja di rumahnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021)
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba (berbaju tahanan) yang menanam ganja di rumahnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

OK di hadapan polisi mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi.

"Sementara ini keterangannya digunakan hanya untuk dikonsumsi pribadi," ujar Wadi, dikutip dari TribunJakarta.com.

Namun Wadi mengatakan, pihaknya masih mendalami motif lain tersangka menanam ganja di rumahnya.

Sebab, polisi juga menemukan barang bukti sekitar 100 biji ganja saat penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Bila kita lihat dari barang bukti yang kita temukan biji-bijinya masih banyak."

"Artinya dalam satu wadah kalau kita hitung satu persatu, ada 100 lebih biji. Sampai saat ini kita masih dalami motifnya," ujar Wadi.

"Bisa jadi tak menutup kemungkinan berubah atau pun ada motif untuk mendapatkan hasil berupa ekonomi," tambahnya.

Baca juga: Fakta-fakta 5 Anggota DPRD Labura Pesta Narkoba, 8 Wanita Ikut Diamankan, Terungkap dari Razia PPKM

Terancam penjara seumur hidup

Dari penangkapan tersangka OK, polisi menyita barang bukti 6 pot tanaman ganja, 103 gram ganja kering, dan perlengkapan untuk menanam.

Tersangka dijerat Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lainnya seputar kasus narkotika.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas