Ganjil-Genap di 3 Titik Ruas Jalan Berlaku Hari ini, Polisi: Masih Banyak Warga yang Tak Taat Aturan
Hari pertama penerapan Ganjil-Genap di 3 titik ruas jalan, polisi masih mendapati banyak pengendara yang tak taat aturan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan kebijakan Ganjil-Genap di 3 titik ruas jalan DKI Jakarta, resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (26/8/2021).
Ini berlaku selama kebijakan PPKM Level 3 diterapkan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Kendati begitu, di hari pertama penerapan Ganjil-Genap di 3 titik ruas jalan ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih mendapati banyak pengendara yang tak taat aturan.
Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim Polri
Dominan pengendara kata Sambodo, ditemui tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan tanggal hari ini.
"Nah hari ini adalah hari pertama (Ganjil-Genap) di Rasuna Said. Kalau kita melihat itu masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap," kata Sambodo kepada awak media, Kamis (26/8/2021).
Sebagai langkah penindakan, kepada para pengendara tersebut, jajarannya meminta untuk putar balik.
Hanya saja, Sambodo tidak menyebutkan jumlah pengendara yang diminta untuk putar balik tersebut.
"Masih cukup banyak kendaraan kita putar balik," ucapnya.
Baca juga: Sempat Dicopot Karena Kerumunan Megamendung, Kini Irjen Rudy Sufahriadi Jadi Kapolda Sulteng
Adapun untuk personel yang berjaga selama penerapan Ganjil-Genap ini kata Sambodo berjumlah sekitar 300 lebih personel gabungan.
Mereka tergabung dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP dan dibantu Dishub DKI.
"Kalau untuk pengawasan gage itu kurang lebih ada 300 personel gabungan antara PMJ terdiri dari Ditlantas, Sabara, Brimob, dibantu TNI dibantu Dishub dan Satpol PP DKI," tukasnya.
Sebagai informasi, Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang semula berada di Level 4 menjadi Level 3, berdampak pada aturan ganjil-genap di Jakarta.
Usai menggelar rapat dengan stakeholder terkait, Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengurangi jumlah ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap selama PPKM Level 3.
Jumlah ruas jalan yang semula 8, kini dikurangi menjadi 3 ruas jalan.