Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Istri dan Anak Tak Diizinkan Bertemu Muhammad Kece

Istri dan anak Youtuber Muhammad Kece mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (26/8/2021).mereka tidak diizinkan bertemu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Kuasa Hukum: Istri dan Anak Tak Diizinkan Bertemu Muhammad Kece
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
Kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi Situngkir menyampaikan istri dan anak Muhammad Kece telah menunggu 5 jam di Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, mereka tidak diizinkan bertemu oleh penyidik Polri. 

Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial. Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.

"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.

Baca juga: BEM Nusantara Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus YouTuber Muhammad Kece

Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut. Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.

"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas