Modal Tongkat, Preman Peras Proyek Bangunan di Joglo, Minta Uang Keamanan Rp 50 Juta
Preman tersebut memerasan proyek bangunan di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat dengan mengancam menggunakan tongkat.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kembangan turun tangan menangkap preman yang meminta jatah uang keamanan hingga puluhan juta.
Preman tersebut memerasan proyek bangunan di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat dengan mengancam menggunakan tongkat.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto mengatakan bahwa peristiwa itu sebenarnya terjadi Selasa (24/8/2021) pukul 15.00 WIB.
Namun kejadian tersebut baru diunggah dan viral pada Rabu (25/8/2021).
Usai viral, korban membuat laporan polisi ke Polsek Kembangan.
"Pelaku mengatasnamakan Ormas dan meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan sebesar Rp 50 juta. Tapi saat itu korban hanya sanggupi Rp500 ribu kepada tersangka," ujar Ferdo dikonfirmasi Kamis (26/8/2021).
Baca juga: 13 Hari Hilang Diculik Anak Punk hingga ke Jepara, Bocah Ciputat Akhirnya Kembali ke Rumah
Dalam aksinya, saat itu tersangka inisial DB (48) menggunakan sebuah tongkat untuk menakut-takuti korban.
Korban mengira yang digunakan tersangka ialah senjata tajam.
Atas laporan polisi itu, Unit Reskrim dan Tim Resmob Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Polisi mendalami CCTV dan rekaman video yang direkam oleh korban.
"Kami juga memeriksa korban, saksi, dan security setempat. Hasilnya didapat tersangka inisial DB," jelasnya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok
Baca juga: Komplotan Copet Spesialis Lift Mal Diringkus, Aksinya di Mal Central Park Sempat Viral
Tersangka DB sempat melarikan diri dari rumahnya saat mau diringkus polisi.
Sampai akhirnya DB ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/8/2021).
Selain mengamankan DB, polisi menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor yang dipakai tersangka untuk memalak korban.
Baca juga: Modal Satu Kaleng Cat Hitam, Warga Hapus Mural Kritik di Kebon Kacang
Polisi juga amankan sebuah tongkat yang dipakai tersangka untuk menakut-takuti korban.
"Kemudian uang di tangan pelaku juga kami amankan yaitu sejumlah Rp500 ribu jadi ini uang yang hanya disanggupi oleh pihak perusahaan melalui staf," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Peras Proyek Bangunan di Joglo Rp 50 Juta, Preman Depok Ancam Korban Pakai Tongkat,